IR/LR

SE.140 /MEN /PPK-KK /II / 2004 – PEMENUHAN KEWAJIBAN SYARAT-SYARAT KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI INDUSTRI KIMIA DENGAN POTENSI BAHAYA BESAR

SE.140 /MEN /PPK-KK /II / 2004 – PEMENUHAN KEWAJIBAN SYARAT-SYARAT KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI INDUSTRI KIMIA DENGAN POTENSI BAHAYA BESAR

SURAT EDARAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : SE.140 /MEN /PPK-KK /II / 2004 TENTANG PEMENUHAN KEWAJIBAN SYARAT-SYARAT KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI INDUSTRI KIMIA DENGAN POTENSI BAHAYA BESAR ( MAJOR HAZARD INSTALLATION )

KEP.12/DPHI/IV/2005 – MEKANISME DAN WAKTU PELAKSANAAN PENDATAAN DAN VERIFIKASI KEANGGOTAAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

KEP.12/DPHI/IV/2005 – MEKANISME DAN WAKTU PELAKSANAAN PENDATAAN DAN VERIFIKASI KEANGGOTAAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL NOMOR : KEP.12/DPHI/IV/2005 TENTANG MEKANISME DAN WAKTU PELAKSANAAN PENDATAAN DAN VERIFIKASI KEANGGOTAAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Menimbang : a.       bahwa untuk memperoleh data keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh secara lengkap dan akurat, maka perlu dilakukan verifikasi keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh; b.      bahwa sebagaimana diamanatkan pada pasal […]

KEP.16/MEN/2001 – TATA CARA PENCATATAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

KEP.16/MEN/2001 – TATA CARA PENCATATAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KEP.16/MEN/2001 TENTANG TATA CARA PENCATATAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

KEP.187/MEN IX/2004 – IURAN ANGGOTA SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

KEP.187/MEN IX/2004 – IURAN ANGGOTA SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR: KEP.187/MEN IX/2004 TENTANG IURAN ANGGOTA SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

PER.06/MEN/IV/2005 – PEDOMAN VERIFIKASI KEANGGOTAAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

PER.06/MEN/IV/2005 – PEDOMAN VERIFIKASI KEANGGOTAAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PER.06/MEN/IV/2005 TENTANG PEDOMAN VERIFIKASI KEANGGOTAAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

KEPPRES NOMOR 9 TAHUN 1991 – HARI PEKERJA INDONESIA

KEPPRES NOMOR 9 TAHUN 1991 – HARI PEKERJA INDONESIA

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1991 TENTANG HARI PEKERJA INDONESIA

Keppres NOMOR 83 TAHUN 1998 – PENGESAHAN KONVENSI NOMOR 87 TENTANG KEBEBASAN BERSERIKAT DAN PERLINDUNGAN HAK UNTUK BERORGANISASI

Keppres NOMOR 83 TAHUN 1998 – PENGESAHAN KONVENSI NOMOR 87 TENTANG KEBEBASAN BERSERIKAT DAN PERLINDUNGAN HAK UNTUK BERORGANISASI

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83 TAHUN 1998 TENTANG PENGESAHAN CONVENTION (NUMBER 87) CONCERNING FREEDOM OF ASSOCIATION AND PROTECTION OF THE RIGHT TO ORGANISE (KONVENSI NOMOR 87 TENTANG KEBEBASAN BERSERIKAT DAN PERLINDUNGAN HAK UNTUK BERORGANISASI)

HUMOR DI LINGKUNGAN KERJA

HUMOR DI LINGKUNGAN KERJA

Agar terjadi variasi lingkungan dalam membangun suasana nyaman di kalangan para karyawan. Semua kebijakan formal itu tentu saja butuh biaya. Karena itu perlu ada pendekatan informal untuk menurunkan rasa tegang. Upaya relaksasi yang tak perlu diprogramkan dan tak butuh ongkos sama sekali yakni membangun suasana humor di lingkungan kerja.

RASA KESAL DAN MOTIVASI KERJA

RASA KESAL DAN MOTIVASI KERJA

Kekesalan seorang karyawan bisa berdampak pada motivasi kerja. Bisa berbentuk menurunkan motivasi kerja dan malah bisa sebaliknya. Untuk mengurangi kekesalan karyawan maka ada dua pendekatan yang bisa diterapkan; yakni dari sisi karyawan dan sisi manajemen atau atasan.