UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2000 TENTANG SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
Kita harus mengangkat dua jempol untuk para bos yang berani mempekerjakan anak-anak yang mengalami kelambatan dalam berfikir, kelainan fisik, atau secara psikologi ada sedikit masalah.
Krisis finansial gobal sedang menerpa dunia bisnis kita. Ancaman terjadinya penurunan kapasitas produksi di beberapa perusahaan tekstil atau garmen, kayu, minyak kelapa sawit, manufaktur tidak mudah dihindari. Buntutnya adalah...
Berbarengan dengan itu tuntutan karyawan perusahaan untuk menaikan upah minimum kabupaten dan kota semakin menjadi-jadi plus penolakan SK Bersama Empat Menteri. Maka bertambah lengkap dan rumitlah permasalahan yang dihadapi...
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO. 83 TAHUN 1998 TENTANG PENGESAHAN KONVENSI ILO NO. 87 MENGENAI KEBEBASAN BERSERIKAT DAN PERLINDUNGAN HAK UNTUK BERORGANISASI
Tujuan membangun hubungan antarsesama kolega kerja adalah terciptanya keharmonisan kerja. Basisnya adalah saling pengertian dan saling mengambil manfaat. Kalau itu terwujud maka berarti dinamika kelompok tercapai. Bersama...
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR.