PER-15/MEN/IV/2006 – PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER: 07/MEN/III/2006

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : PER-15/MEN/IV/2006

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

NOMOR PER: 07/MEN/III/2006

TENTANG

PENYEDERHANAAN PROSEDUR MEMPEROLEH IJIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA)

MENTERI TENAGA KERJA DAN TANSMIGRASI  REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER : 07/MEN/III/2006 tentang Penyederhanaan Prosedur Memperoleh Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) terjadi kekeliruan dalam penulisan sehingga perlu dilakukan penyempurnaan dengan Peraturan Menteri;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4)
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3201);
  3. Undang-undang            Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  4. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  5. Peraturan Pemenrintah Nomor 92 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang berlaku Pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4009);
  6. Instruksi           Presiden Republik Indonesia Nomor Tahun2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim ;
  7. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP -228/MEN/2003 tentang Tata Cara Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
  8. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP-20/MEN/2004 tentang Tata Cara Memperoleh Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
  9. Peraturan          Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER-07/MEN/III/2004 tentang Penyederhanaan Prosedur Memperoleh Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOOR PER-07/MEN/III/2006 TENTANG PENYEDERHANAAN PROSEDUR MEMPEROLEH IJIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA).

Pasal 1

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-07/MEN/III/2006 tentang Penyederhanaan Prosedur Memperoleh Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) diubah sebagai berikut :

(1) Pasal 2 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 2

(1) Pemberi kerja TKA yang akan mengurus IMTA, terlebih dahulu harus mengajukan permohonan kepada Direktur untuk mendapatkan rekomendasi visa (TA-01) dengan melampirkan:

a.         copy surat keputusan pengesahan RPTKA;

b. copy pasport TKA yang akan dipekerjakan;

c.         daftar riwayat hidup TKA yang akan dipekerjakan;

d. copy ijasah dan /atau keterangan pengalaman kerja TKA yang akan dipekerjakan;

e.         copy surat penunjukan tenaga kerja pendamping;

(2) Apabila      permohonan telah memenuhi syarat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), maka Direktur harus menerbitkan rekomendasi (TA-01) dan menyampaikan kepada Direktur Lalulintas Keimigrasian (Lantaskim), Direktorat Jenderal Imigrasi dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja berikutnya.

(3) Rekomendasi visa (TA-01) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal diterbitkan.

(2) Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal ditetapkan.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2006

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI  REPUBLIK INDONESIA

ERMAN SUPARNO

Share and Enjoy: These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • MisterWong
  • Y!GG
  • Webnews
  • Digg
  • del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • blogmarks
  • Blogosphere News
  • Facebook
  • LinkedIn
  • Squidoo
  • Technorati
  • YahooMyWeb
  • Socialogs
  • email
Posted in: Legislation
blank

About the Author:

Post a Comment