By December 24, 2008 0 Comments Read More →

PER-03/MEN/I/2005: TATA CARA PENGUSULAN KEANGGOTAAN DEWAN PENGUPAHAN NASIONAL

PERATURAN

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : PER-03/MEN/I/2005

TENTANG

TATA CARA PENGUSULAN KEANGGOTAAN

DEWAN PENGUPAHAN NASIONAL

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

REPUBLIK INDONESIA

Menimbang

:

bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 13 ayat (6) Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan, perlu diatur mengenai Cara Pengusulan Keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional dengan Peraturan Menteri;

Mengingat

:

1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
Memperhatikan-

:

1. Pokok-pokok Pikiran Sekretariat Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 2 Desember 2004;
2. Kesepakatan Rapat Pleno Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 13 Desember 2004;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGUSULAN KEANGGOTAAN DEWAN PENGUPAHAN NASIONAL.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Dewan Pengupahan Nasional yang selanjutnya disebut Depenas adalah suatu lembaga non struktural yang bersifat triparti.
2. Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik diperusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, dan tanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
3. Organisasi pengusaha adalah Asosiasi Pengusaha Indonesia(APINDO).
4. Perguruan Tinggi adalah Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta.
5. Pakar adalah seseorang yang mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang pengupahan.
6. Menten adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

BAB II

KEANGGOTAAN

Bagian Pertama

Jumlah Anggota

Pasal 2

Anggota Dewan Pengupahan Nasional berjumlah 23 (dua puluh tiga) orang, yang terdiri dari :

a. unsur pemerintah sebanyak 10 (sepuluh) orang;

b. unsur serikat pekerja/serikat buruh sebanyak 5 (lima) orang;

c. unsur organisasi pengusaha sebanyak 5 (lima) orang;dan

d. unsur perguruan tinggi dan pakar sebanyak 3 (tiga) orang.

Bagian kedua

Keterwakilan Masing-masing Unsur

Pasal 3

(1) Keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional dan unsur pemerintah terdiri dari :
a. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebanyak 3(tiga) orang;

b. Kantor Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian 1(satu) orang;

c. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional 1(satu) orang;

d. Badan Pusat Statistik 1(satu) orang;

e. Departemen Perindustrian 1 (orang);

f. Departemen Perdagangan 1 (satu) orang;

g. Departemen Pertanian 1(satu) orang;

h. Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral 1(satu) orang.

(2)

Keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional dari unsur organisasi pengusaha diwakili oleh APINDO.

(3)

Keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional dari unsur serikat pekerja/serikat buruh ditetapkan sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP. 16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh     dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP. 201/MEN/2001 tentang Keterwakilan Dalam Kelembagaan     Hubungan Industrial.

(4)

Keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional dari unsur perguruan tinggi dan pakar terdiri dari :

a. Akademis;

b. Pakar Ekonomi.

BAB III

PROSEDUR PENGUSULAN KEANGGOTAAN

Bagian Kesatu

Unsur Pemerintah

Pasal 4

Calon anggota Dewan Pengupahan Nasional dari unsur Departemen Tenaga Kerja dan Trasnmigrasi, Perguruan Tinggi dan Pakar ditunjuk oleh Menteri.

Pasal 5

Permintaan nama calon anggota dari instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), huruf b sampai dengan huruf h disampaikan oleh Menteri kepada Pimpinan Departemen atau Kementrian atau Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan.

Bagian Kedua

Unsur Organisasi Pengusaha

Pasal 6

Permintaan nama calon anggota dari organisasi pengusaha sebagimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), disampaikan oleh Menteri kepada Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPN APINDO).

Bagian Ketiga

Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Pasal 7

(1)

Permintaan nama calon anggota dari unsur serikat pekerja/serikat buruh disampaikan oleh Menteri kepada serikat pekerja/serikat buruh yang berhak duduk di Dewan Pengupahan Nasional.

(2)

Penentuan serikat pekerja/serikat buruh yang berhak duduk di Dewan Pengupahan Nasional sebagaimana dimakdwsud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP. 201/MEN/2001 tentang Keterwakilan Dalam Kelembagaan Hubungan Industrial.

BAB IV

SUSUNAN KEANGGOTAAN

Pasal 8

Susunan keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional yang diusulkan oleh Menteri kepada Presiden:
a.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai Ketua merangkap anggota;

b.

satu orang wakil dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sebagai wakil ketua merangkap anggota;

c.

satu orang wakil dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagai wakil ketua merangkap anggota;

d.

Direktur Pengupahan, Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai sekretaris merangkap anggota ;

e. anggota.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31-1-2005

MENTERI

TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

REPUBLIK INDONESIA,

FAHMI IDRIS

Share and Enjoy: These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • MisterWong
  • Y!GG
  • Webnews
  • Digg
  • del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • blogmarks
  • Blogosphere News
  • Facebook
  • LinkedIn
  • Squidoo
  • Technorati
  • YahooMyWeb
  • Socialogs
  • email
blank

About the Author:

Post a Comment