PERATURAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : PER-03/MEN/I/2005
TENTANG
TATA CARA PENGUSULAN KEANGGOTAAN
DEWAN PENGUPAHAN NASIONAL
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
|
|
|
Menimbang |
:
|
bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 13 ayat (6) Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan, perlu diatur mengenai Cara Pengusulan Keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional dengan Peraturan Menteri;
|
Mengingat |
:
|
1. |
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); |
2. |
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan; |
3. |
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu; |
|
Memperhatikan- |
:
|
1. |
Pokok-pokok Pikiran Sekretariat Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 2 Desember 2004; |
2. |
Kesepakatan Rapat Pleno Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 13 Desember 2004; |
|
MEMUTUSKAN :
|
Menetapkan |
:
|
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGUSULAN KEANGGOTAAN DEWAN PENGUPAHAN NASIONAL. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
|
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : |
1. |
Dewan Pengupahan Nasional yang selanjutnya disebut Depenas adalah suatu lembaga non struktural yang bersifat triparti. |
2. |
Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik diperusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, dan tanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. |
3. |
Organisasi pengusaha adalah Asosiasi Pengusaha Indonesia(APINDO). |
4. |
Perguruan Tinggi adalah Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta. |
5. |
Pakar adalah seseorang yang mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang pengupahan. |
6. |
Menten adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. |
|
BAB II
KEANGGOTAAN
Bagian Pertama
Jumlah Anggota
Pasal 2
Anggota Dewan Pengupahan Nasional berjumlah 23 (dua puluh tiga) orang, yang terdiri dari :
a. unsur pemerintah sebanyak 10 (sepuluh) orang;
b. unsur serikat pekerja/serikat buruh sebanyak 5 (lima) orang;
c. unsur organisasi pengusaha sebanyak 5 (lima) orang;dan
d. unsur perguruan tinggi dan pakar sebanyak 3 (tiga) orang.
Bagian kedua
Keterwakilan Masing-masing Unsur
Pasal 3
(1) |
Keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional dan unsur pemerintah terdiri dari : |
|
a. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebanyak 3(tiga) orang;
b. Kantor Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian 1(satu) orang;
c. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional 1(satu) orang;
d. Badan Pusat Statistik 1(satu) orang;
e. Departemen Perindustrian 1 (orang);
f. Departemen Perdagangan 1 (satu) orang;
g. Departemen Pertanian 1(satu) orang;
h. Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral 1(satu) orang.
|
(2) |
Keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional dari unsur organisasi pengusaha diwakili oleh APINDO.
|
(3) |
Keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional dari unsur serikat pekerja/serikat buruh ditetapkan sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP. 16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP. 201/MEN/2001 tentang Keterwakilan Dalam Kelembagaan Hubungan Industrial.
|
(4) |
Keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional dari unsur perguruan tinggi dan pakar terdiri dari :
a. Akademis;
b. Pakar Ekonomi.
|
BAB III
PROSEDUR PENGUSULAN KEANGGOTAAN
Bagian Kesatu
Unsur Pemerintah
Pasal 4
Calon anggota Dewan Pengupahan Nasional dari unsur Departemen Tenaga Kerja dan Trasnmigrasi, Perguruan Tinggi dan Pakar ditunjuk oleh Menteri.
Pasal 5
Permintaan nama calon anggota dari instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), huruf b sampai dengan huruf h disampaikan oleh Menteri kepada Pimpinan Departemen atau Kementrian atau Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan.
Bagian Kedua
Unsur Organisasi Pengusaha
Pasal 6
Permintaan nama calon anggota dari organisasi pengusaha sebagimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), disampaikan oleh Menteri kepada Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPN APINDO).
Bagian Ketiga
Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Pasal 7 |
|
(1) |
Permintaan nama calon anggota dari unsur serikat pekerja/serikat buruh disampaikan oleh Menteri kepada serikat pekerja/serikat buruh yang berhak duduk di Dewan Pengupahan Nasional.
|
(2) |
Penentuan serikat pekerja/serikat buruh yang berhak duduk di Dewan Pengupahan Nasional sebagaimana dimakdwsud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP. 201/MEN/2001 tentang Keterwakilan Dalam Kelembagaan Hubungan Industrial.
|
BAB IV
SUSUNAN KEANGGOTAAN
Pasal 8
|
Susunan keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional yang diusulkan oleh Menteri kepada Presiden: |
a. |
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai Ketua merangkap anggota;
|
b. |
satu orang wakil dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sebagai wakil ketua merangkap anggota;
|
c. |
satu orang wakil dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagai wakil ketua merangkap anggota;
|
d. |
Direktur Pengupahan, Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai sekretaris merangkap anggota ;
|
e. |
anggota. |
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31-1-2005
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
FAHMI IDRIS
|
|
Share and Enjoy: These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
Connect
Connect with us on the following social media platforms.