Konsep Standardisasi Sekolah

Standardisasi Sekolah tidak sama dengan standardisasi industri

Apakah yang harus distandarkan dalam pendidikan ? Ini adalah pertanyaan yang seharusnya diajukan sebelum undang-undang standardisasi dikonsep.

Standardisasi dalam pendidikan diartikan sebagai kriteria minimal penyelenggaraan pendidikan. Sebagaimana proses produksi, sekolah dapat dikatakan sebagai organisasi yang mengikuti siklus produksi layaknya industri. Proses produksi tentunya melibatkan tiga komponen utama yaitu input, proses dan output.

Dalam memproduksi barang, apabila inputnya sama, proses pembuatan ditempuh dengan cara dan kondisi yang sama, maka tentunya output yang keluar akan sama. Tetapi lain ceritanya dengan proses pendidikan yang terjadi di sekolah. Dari segi input, sekalipun diadakan seleksi berupa ujian masuk atau portfolio, tetap saja karena inputnya berupa makhluk hidup yang punya obsesi, motivasi dan tujuan hidup yang berbeda, maka jika prosesnya dibuat sama, tentu saja outpuntnya akan berbeda.

UU Standardisasi no.19 tahun 2005 menetapkan standar minimal penyelenggaraan pendidikan dalam 8 kategori yaitu, standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan.

Pertanyaannya adalah apakan kedelapan poin tersebut perlu ditetapkan standar minimalnya?

Standar isi didefinisikan sebagai kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, KTSP, dan kalender akademik/pendidikan. Dalam hal ini selain KTSP, konten isi yang harus distandarkan sudah mengena. Artinya, kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, dan kalender akademik memang sudah sewajarnya distandarkan untuk mematok waktu dan beban yang sama (minimal) yang diterima siswa dalam penyelenggaraan pendidikan. Tetapi KTSP menjadi agak aneh jika distandarkan. Sebab yang menjadi wewenang pemerintah pusat atau dengan kata lain masuk dalam ranah yang harus distandarkan adalah kerangka dasar atau muatan pokok kurikulum, bukan kurikulum secara keseluruhan. Adapun KTSP adalah sudah menjadi bagian yang melampaui batas minimal, dan oleh karenanya perlu diserahkan sepenuhnya kepada sekolah dan stakeholdernya untuk meramunya. Di sinilah proses pendidikan bisa berbeda tergantung kepada kondisi siswa, potensi sekolah dan aparatnya.

Standar proses diuraikan dalam pasal 19, yang kalau dicermati isinya adalah konsep pengajaran di kelas atau metode mengajar. Sulit sekali mendefinisikan proses belajar yang menyenangkan, inspiratif, interaktif, dll sebagaimana ditulis dalam pasal 19 ayat 1. Bagaimana BSNP selaku evaluator menilai proses ini  di kelas? Standar proses semestinya tidak membahas tentang metode pengajaran, sebab itu artinya kurikulum tentang metode pengajaran harus disamakan/distandarkan di semua LPTK atau PT yang mendidik kandidat guru. Tetapi, standar proses akan lebih tepat jika memuat pembakuan prosedural pendidikan di sekolah sebagaimana termuat dalam pasal 19 ayat 3, yaitu setiap sekolah minimal harus membuat rencana pembelajaran (kegiatan sekolah) tahunan, pelaksanaanya dengan menstandarkan jumlah siswa maksimal per kelas,  dan penilaian (model evaluasi).

Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai penentu kelulusan (pasal 25).Ketentuan ini juga tampaknya tidak memperhatikan kondisi dan kehidupan masyarakat. Konsep orang berpendidikan bagi sebagian besar rakyat Indonesia telah mengalami pergeseran dari masa kemerdekaan (atau sebelumnya) hingga dewasa ini. Sebelumnya kebanyakan orang tua berfikir bahwa pendidikan tidak perlu, sehingga presentasi yang mengirimkan anaknya ke sekolah cukup rendah, di samping kenyataan yang ada bahwa pendidikan adalah barang elit bagi sebagian besar rakyat. Pergeseran pemahaman terjadi saat orang tua mulai menyadari bahwa orang yang bisa baca tulis hitung memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang lebih baik, maka minat mengirimkan ke SD dan SMP juga meningkat, sejalan pula dengan program wajib belajar yang dicanangkan pemerintah. Dalam era persaingan kerja yang kompetitif terlihat bahwa lulusan SMA lebih diakui dan lulusan SMP tidak lagi memenuhi kriteria sebagai pekerja yang memenuhi syarat minimal untuk bekerja, maka orang tua menabung untuk mengirimkan anaknya hingga lulus SMA/SMK. Kemudian tiba era di mana “diploma disease” seperti yang disinyalir oleh Ronald Dore menjangkiti masyarakat kita. Jumlah orang tua yang menginginkan anaknya kuliah di PT pun meningkat. Kondisi saat ini secara tegas tidak bisa diplotkan, tetapi kecenderungan utuk lanjut ke PT dengan harapan memperoleh penghidupan yang lebih baik adalah dambaan rakyat kebanyakan. Jika ini dibaca sebagai fenomena yang mendasari kebijakan pendidikan maka seharusnya pemerintah tidak mengetatkan proses kelulusan, baik itu di tingkat SD, SMP maupun SMA. Sistem evaluasi rutin yang dilakukan setiap semester sudah cukup untuk menilai keberhasilan proses pendidikan di sekolah. Dan jika kompetensi diangkat sebagai wacana, maka kompetensi apa yang ingin dikedepankan, dan untuk keperluan siapa kompetensi itu ditetapkan (untuk industri atau untuk PT ?). Jika untuk keperluan industri maka kompetensi dasar tersebut adalah bahasa (Indonesia dan asing), dan matematika, atau jika ingin dikondisikan dengan perkembangan jaman maka IT boleh dimasukkan sebagai poin kompetensi dasar lulusan pendidikan menengah. Adapun untuk keperluan lanjut ke PT, kompetensi dasar pendidikan menengah sebenarnya akan teruji dan terevaluasi dengan sendirinya dalam ujian masuk perguruan tinggi.


Standardisasi pendidikan yang memenuhi EEQ dan ES

Ketika Lesley Anderson & Tony Bush (1999) menanyakan persepsi kepala sekolah Grantmaintaned School di Inggris tentang standardisasi pendidikan, hampir semua kepala sekolah menjawab atau mengarah kepada jawaban tes akademik. Ya, bukankah lahirnya PP 19 th 2005 juga dilatarbelakangi oleh polemik ujian nasional? Saat mensearch di google dengan keyword standardisasi pendidikan, kebanyakan komentar pakar di koran mengarah kepada ujian nasional.

Sebagaimana dibahas pada tulisan sebelumnya, standardisasi kompetensi lulusan memang perlu ditetapkan tetapi tidak bisa diukur hanya dg ujian nasional semata. Sebagaimana disebutkan dalam pasal yang kontradiktif di dalam PP 19/2005 perihal penilaian thd siswa, maka penilaian guru dan sekolah adalah dasar yang tepat untuk meluluskan siswa. Adapun ujian nasional sebagaimana fungsi awalnya sebagai parameter untuk memetakan pendidikan, maka UN tetap dilaksanakan untuk tujuan tersebut.

Tulisan kali ini melanjutkan kajian lalu tentang standardisasi pendidikan, khususnya melanjutkan poin standardisasi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan serta penilaian, tetapi saya tidak ingin membahas UU-nya dari kacamata kajian hukum.

Saya ingin menyoroti kajian ini dengan memakai pola pemikiran yang berkembang di kalangan pakar sosiologi dan antropologi pendidikan yaitu, Equal Educational Opportunity (EEQ) dan Educational Sufficiency (ES).

Prinsip dasar yang diangkat dalam pemikiran EEQ adalah konsep equality atau persamaan dalam mendapatkan kesempatan memperoleh pendidikan yang baik. Pendidikan yang baik dapat kita analisa dengan konsep Educational Sufficiency.

Adalah Jonathan  Kozol, seorang penulis, aktivis, merangkap educationist yang menyusun buku tentang pendidikan anak-anak kulit hitam di Amerika. Karyanya pada tahun 1991 berjudul Savage Inequalities yang menjadi perbincangan para sociolog dan educator, pun mendasari kemunculan issu EEQ.

Apa sebenarnya yang dimaksud persaman kesempatan dalam pendidikan? Dan bagaimana pengaitannya dengan standardisasi pendidikan ? Menarik untuk membahas disertasi Harry Adams, yang berjudul A fair educational standard. Adams menawarkan konsep persamaan kesempatan yang agak unik, yaitu memasukkan komponen-komponen untuk mengukur bagaimana seharusnya sumber daya pendidikan didistribusikan kepada seluruh rakyat. Ini juga menarik jika dikaitkan dengan konsep Education For All (EFA).

Komponen-komponen yang diajukan Adams adalah : effort of child (E), usaha murid dalam proses pendidikannya, family background (F), latar belakang keluarga, Giftedness (G), faktor genetik, bakat, talenta. Adams kemudian mensimulasikan dan membuat kombinasi kondisi siswa berdasarkan 3 komponen tadi.

Secara gampangnya, sebagai contoh kombinasi E1, G1, F1, artinya siswa bersangkutan adalah siswa yang benar-benar giat belajar, usahanya sangat keras (E1), mempunyai talenta,bakat dan naluri berfikir,kecerdasan yang secara genetik dimilikinya sejak lahir (G1), berasal dari keluarga yang sangat berkecukupan(F1). Sebaliknya, E3,G3, F3 adalah gambaran terbalik dari kondisi di atas. Dalam kondisi demikian, apakah sumber-sumber pendidikan akan dibagikan sama rata kepada semuanya?

Jika kata equality diberi makna “persamaan” tanpa embel-embel seperti saran Adams, maka selayaknya kompensasi harus diberikan kepada golongan 3 agar dapat merasakan pendidikan yang sama seperti yang dirasakan golongan 1. Tetapi jika memperhatikan keragaman komposisi yang dibuat Adams, maka kompensasi pendidikan tidak bisa dengan mudah didistribusikan. Adams mempersyaratkan R/n artinya Resource dibagikan sesuai jumlah murid (n), dengan catatan besarnya R/n disesuaikan dengan kondisi murid yang memungkinkannya untuk mengembangkan diri secara optimal sesuai dengan potensi, kelemahan dan kekuatannya.

Pertanyaannya adalah, apakah standardisasi pendidikan dalam PP 19/2005 sudah memperhatikan konsep ini, yaitu bahwa pendidikan harus diselenggarakan sehingga memungkinkan semua anak dalam berbagai kondisi dan latar belakang, mampu mengikutinya ?

Pembahasannya kemungkinan bisa dimulai dengan membahas kurikulum. Apakah kurikulum yang distandarkan dalam PP tersebut memperhatikan anak-anak dengan talenta superb dan atau sebaliknya anak-anak dengan IQ rendah? Apakah kurikulum kita apabila dilaksanakan sesuai standardnya, maka anak-anak dari latar belakang ekonomi lemah mampu mengikutinya dengan fasilitas yang ada?

Pandangan lain bisa dilihat dari standardisasi penilaian atau evaluasi belajar. Jika menetapkan ujian akhir sebagai satu-satunya cara untuk mengukur kemampuan siswa, dan atau menjadi parameter kelulusan siswa, maka apakah kondisi keberagaman siswa tidak menjadi unsur yang mempengaruhi kelulusan? Yang oleh karenanya perlu dipikirkan cara penilaian yang lebih adil. Oleh sebab itu penilaian oleh guru menurut saya adalah yang lebih adil (jika gurunya juga adil dan bijak :D ), dengan syarat guru memahami betul kondisi fisik dan psikis siswa2nya.

Sekarang, bagaimana dengan konsep Educational Sufficiency (ES) ? Sufficiency atau kecukupan sangat relatif. Orang-orang di perkampungan Sulawesi, tempat saya dilahirkan merasa cukup dengan hanya makan ikan asin dan nasi, begitu pula orang Jawa merasa puas jika ada sambal dan kerupuk.

Amy Guttman dan Harry Frankfurt memperkenalkan konsep kecukupan yang meliputi adequate facilities (meliputi kelengkapan dan daya berfungsinya, dll), adequate environment (kebersihan, sanitasi, ketenangan keamanan,kenyamanan), adequate materials (buku pelajaran, perpustakaan,dll), adequate personnel (guru, administratur, konselor, dll) . Lalu Adams menambahkan satu komponen lagi yaitu, adequate intelleqtual preparation (kecukupan dalam pembinaan dan pembelajaran, misalnya apakah siswa-siswa SD benar-benar dibina untuk menguasai 3R (Reading, wRiting, aRithmetic).

Saya cukup surprise dengan pernyataan tentang standardisasi sarana dan pra sarana dalam PP 19/2005 pasal 45 ayat 5, yang berbunyi , ” Pada daerah rawan gempa bumi atau tanahnya labil, bangunan satuan pendidikan harus memenuhi ketentuan standar bangunan tahan gempa”.

Ini menarik, pertama dari segi ketimpangannya karena yang disebutkan hanya daerah rawan gempa, bagaimana dengan yang rawan bencana lainnya, banjir, gunung meletus, tsunami, dll? Atau bisa saja kita berkelit dengan mengatakan itu diatur dalam peraturan Menteri PU (ayat 6). Tapi yang lebih timpang lagi adalah sementara pemerintah belum mengatur kualitas rumah2 rakyat yang didiami murid-murid sekolah (yang notabene murid2  menghabiskan waktu lebih lama daripada di sekolah), kualitas sekolah sudah distandarkan.

PP 19/2005 telah mendefinisikan dengan cukup jelas kecukupan yang dimaksudkan dalam ES, baik dari segi sarana prasarana, tenaga kependidikan, pengelolaan dan pembiayaan pendidikan.

Masalah kecukupan yang disinggung dalam ES menurut saya perlu ditambahkan dalam konteks Indonesia sebagai negara pluralistik. Kecukupan pendidikan agama, dan kecukupan pendidikan dan pengenalan daerah perlu menjadi salah satu konsiderasi. Karenanya tidak cukup hanya intellectual preparation, tapi bagi anak-anak Indonesia harus diimbagi dengan adequate moral or religious education, atau kalau mau lebih menyatu dengan konsep OTDA, maka perlu dikembangkan kecukupan pemahaman tentang daerah, yang meliputi sejarah,bahasa  dan budaya, maka perlu adequate local excellence’s education. Tentunya ini sangat memusingkan jika dikembangkan di Jakarta yang merupakan campuran beragam budaya dan pendatang dari beragam suku. Tetapi sekalipun bukan suku betawi, barangkali ada baiknya anak-anak yang bersekolah di Jakarta mendapatkan pelajaran bahasa, sejarah, dan budaya Betawi :D

Tulisan asli dari artikel ini dan tulisan lainnya yang secara tajam membahas berbagai hal tentang dunia kependidikan dapat juga diakses melalui:

Standardisasi Sekolah tidak sama dengan standardisasi industri (bag.1) , dan

Standardisasi pendidikan yg memenuhi EEQ dan ES (bag.2)

Kontributor:

Murni RamliMurni Ramli. Lulusan Institut Pertanian Bogor ini pernah berprofesi sebagai tenaga pendidik di dua sekolah berasrama (boarding school) di Bogor. Dalam kesibukannya saat ini sebagai Kandidat Doctor (PhD) di bidang Manajemen Sekolah di Graduate School of Education and Human Development, Nagoya University, Japan, Beliau sangat aktif menulis tentang informasi dan pandangannya seputar manajemen & dunia pendidikan serta berbagai informasi menarik tentang negeri, budaya dan pandangan orang-orang Jepang. Pemilik blog “Berguru” ini juga sangat menyenangi dunia Penelitian dan Pengembangan serta mempelajari berbagai bahasa sehingga bisa menguasainya dengan cukup baik, di antaranya: Bahasa Inggris, Jepang, Arab, Jawa, Bugis dan sedikit Bahasa Sunda.

.

Share and Enjoy: These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • MisterWong
  • Y!GG
  • Webnews
  • Digg
  • del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • blogmarks
  • Blogosphere News
  • Facebook
  • LinkedIn
  • Squidoo
  • Technorati
  • YahooMyWeb
  • Socialogs
  • email
Posted in: Education, Featured
blank

About the Author:

2 Comments on "Konsep Standardisasi Sekolah"

Trackback | Comments RSS Feed

  1. blank ujianto sadewa says:

    i like this

  2. blank Zoey says:

    Superb blog! Do you have any tips for aspiring writers?

Post a Comment