MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KEP. 49/MEN/2004 TENTANG KETENTUAN STRUKTUR DAN SKALA UPAH MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang | : | a. | bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 92 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlu diatur ketentuan struktur dan skala upah; | | | b. | bahwa untuk ikut perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri. | | | | | Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 80 Tahun 1957 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 100 mengenai Pengupahan yang Sama Bagi Buruh Laki-laki dan Wanita untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 171 Tahun 1957, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2153); | | | 2. | Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); | | | 3. | Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabinet Gotong Royong. | | | | | Memperhatikan | : | 1. | Pokok-pokok Pikiran Sekretariat Lenbaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 23 Maret 2004; | | | 2. | Kesepakatan Rapat Pleno Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 23 Maret 2004; | MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETENTUAN STRUKTUR DAN SKALA UPAH. Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri ini dimaksud dengan : 1. | Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. | 2. | Struktur upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai yang terendah. | 3. | Skala upah adalah kisaran nilai nominal upah untuk setiap kelompok jabatan. | 4. | Jabatan adalah sekumpulan pekerjaan dalam organisasi perusahaan. | 5. | Analisa jabatan adalah proses metoda secara sistimatis untuk memperoleh data jabatan, mengolahnya menjadi informasi jabatan yang dipergunakan untuk berbagai kepentingan program kelembagaan, ketatalaksanaan dan Manajemen Sumber Daya Manusia. | 6. | Uraian jabatan adalah ringkasan aktivitas-aktivitas yang terpenting dari suatu jabatan, termasuk tugas dan tanggung jawab dan tingkat pelaksanaan jabatan tersebut; | 7. | Evaluasi jabatan adalah proses menganalisis dan menilai suatu jabatan secara sistimatik untuk mengetahui nilai relatif bobot jabatan-jabatan dalam suatu organisasi. | 8. | Pengusaha adalah : | | a. orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri; | | b. orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya ; | | c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan diluar wilayah Indonesia. | 9. | Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. | | | Pasal 2 Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dalam penetapan upah pekerja/buruh diperusahaan. Pasal 3 Dalam penyusunan struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan melalui : a. analisa jabatan; b. uraian jabatan; c. evaluasi jabatan; Pasal 4 Dalam melakukan analisa, uraian dan evaluasi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diperlukan data/informasi a. bidang usaha dari perusahaan yang bersangkutan; b. tingkat teknologi yang digunakan; c. struktur organisasi; d. manajemen perusahaan. Pasal 5 (1) | Analisa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, merumuskan jabatan-jabatan baik tenaga pelaksana, non manajerial, maupun manajerial dalam suatu perusahaan. | (2) | Analisa jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan menghasilakan uraian jabatan dalam organisasi perusahaaan meliputi : | | a. identifikasi jabatan; | | b. ringkasan tugas; | | c. rincian tugas; | | d. spesifikasi jabatan termasuk didalamnya : | | d.1. pendidikan; | | d.2. pelatihan/kursus; | | d.3. pengalaman kerja; | | d.4. psikologi (bakat kerja, tempramen kerja dan minat kerja); | | d.5. masa kerja; | | e. hasil kerja; | | f. tanggung jawab. | | | | | | Pasal 6 | | | | | (1) | Evaluasi jabatan berfungsi untuk mengukur dan menilai jabatan yang tertulis dalam uraian jabatan dengan metoda tertentu. | (2) | Faktor-faktor yang diukur dan dinilai dalam evaluasi jabatan antara lain : | | a. tanggung jawab; | | b. andil jabatan terhadap perusahaan; | | c. resiko jabatan; | | d. tingkat kesulitan jabatan; | (3) | Hasil evaluasi jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) digunakan antara lain : | | a. penetapan upah; | | b. penilaian pekerjaan; | | c. penetapan kebijakan pengembangan sumber daya manusia perusahaan. | | | | | | Pasal 7 | | | | | Dasar pertimbangan penyusunan struktur upah dapat dilakukan melalui : | a. Struktur organisasi; | b. rasio perbedaan bobot pekerjaan antar jabatan; | c. kemampuan perusahaan; | d. upah minimum; | e. kondisi pasar. | | | Pasal 8 | | | (1) | Penyusunan skala upah dapat dilakukan melalui : | | a. skala tunggal; | | b. skala ganda. | (2) | Dalam skala tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, setiap jabatan pada golongan jabatan yang sama mempunyai upah yang sama. | (3) | Dalam skala ganda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, setiap golongan jabatan mempunyai nilai upah nominal terendah dan tertinggi. | | | | | | Pasal 9 | | | | | (1) | Skala ganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, dapat berbentuk skala ganda berurutan dan skala tumpang tindih. | (2) | Dalam hal skala ganda berurutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), upah tertinggi pada golongan jabatan dibawahnya lebih kecil dari upah terendah pada golongan jabatan diatasnya. | | | | | | Pasal 10 | | | | | (1) | Petunjuk teknis penyusunan struktur dan skala upah sebagaimana terlampir merupakan pedoman sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini. | (2) | Penyusunan struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi dan mempertimbangkan kondisi perusahaan. | | | | | | Pasal 11 | | | | | Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. | | | | Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2004 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA JACOB NUWA WEA | |