NOMOR SE. 280/MEN/PPK-PNK3/VII/2009: KESIAPSIAGAAN DALAM MENGHADAPI PANDEMI INFLUENZA DI TEMPAT KERJA
512 viewsMENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
30 Juli 2009
Yth:
- Para Gubernur
- Para Bupati/ Walikota
- Para Kepala Dinas Yang Membidangi Ketenagakerjaan Provinsi/Kabupaten/Kota
- Para Pimpinan Perusahaan di Seluruh Indonesia
SURAT EDARAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR SE. 280/MEN/PPK-PNK3/VII/2009
TENTANG
KESIAPSIAGAAN DALAM MENGHADAPI PANDEMI INFLUENZA DI TEMPAT KERJA
Telah diketahui bersama bahwa telah terjadi wabah Flu Baru H1N1 (swine flu/flu babi) di beberapa negara yang menimbulkan dampak yang bermakna terhadap dunia usaha dan ketenagakerjaan.
Penyakit influenza ini mempuyai kemampuan menyebar dengan cepat antarmanusia ke seluruh dunia, termasuk Indonesia, mengingat perpindahan /mobilitas manusia pada saat ini tidak terbatas dan sangat cepat, baik melalui transportasi darat. laut, maupun udara.
Pada tangga! 11 Juni 2009, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan pandemi Influenza. Pandemi influenza adalah pandemi/wabah raya yang disebabkan oleh virus influenza yang baru dan menyebar ke seluruh dunia.
Berdasarkan kondisi tersebut, sektor ketenagakerjaan harus mengantisipasi kemungkinan terjadinya pandemi influenza di Indonesia secara serius dan tepat serta meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran penyakit influenza tersebut.
Guna mengantisipasi dan meminimalisasi dampak akibat pandemi influenza di tempat kerja, dipandang perlu mengambil langkah-langkah segera sistematis dan efektif sebagai tindakan kesiapsiagaan terhadap terjadinya pandemi
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, diminta bantuan para Gubernur, Bupati dan Walikota serta Kepala Dinas Yang Membidangi Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia untuk :
1. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap dilaksanakannya peraturan perundangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, khususnya dalam upaya pencegahan pandemi influenza.
2. Menyebarluaskan informasi kepada semua jajaran organisasi dan pihak terkait yang berada dalam wilayah pembinaan dan pengawasan Saudara tentang pandemi influenza dan dampaknya terhadap sektor ketenagakerjaan.
3. Mendata dan melaporkan kepada instansi terkait setiap kasus / yang patut diduga kasus penyakit Flu Burung dan / atau Flu Baru H1N1 di tempat kerja.
4. Mewajibkan kepada setiap Pimpinan Perusahaan untuk melakukan antisipasi terjadinya pandemi influenza di Indonesia dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan seperti perilaku hidup bersih dan sehat (cuci tangan. etika batuk. dan lain-lain) dan terintegrasi dalam program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pemberdayaan Panitia Pembina K3 dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.
5. Mendorong kepada setiap Pimpinan Perusahaan untuk segera membuat rencana kesiapsiagaan dalam menghadapi pandemi influenza di tempat kerja dengan tujuan memperkecil risiko terhadap pekerja dan Keberlangsungan usaha dengan melakukan tindakan-tindakan antara lain:
- peningkatan kesadaran level manajer agar menerapkan kesiapsiagaan terhaoap kemungkinan terjadinya pandemi;
- mengantisipasi terjadinya tingkat absensi sebesar 30% untuk perlode minimal 3 (tiga) bulan dengan menyelesaikan matriks persentase absensi untuk menentukan titik-titik rawan.
- menentukan pihak-pihak terpenting serta kegiatan usaha yang vital dalam rangka menjaga kelangsungan usaha dalam kondisi pandemi;
- mempersiapkan proses pendelegasian sederhana dalam pemberian persetujuan di perusahaan
6. Mendata perusahaan yang telah meiakukan tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan 5.
Kepada setiap pimpinan perusahaan dimintakan perhatian untuk:
1. Melaksanakan ketentuan dalam Permennakertans No. PER. 02/MEN/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja Dan Permennakertrans No. PER. 03/MEN/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja sebagai bagian dari Penerapan Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam rangka Kesiapsiagaan Menghadapi Pandemi Influenza.
2. Membina kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan langkah-langkah pencegahan Flu baru H1N1, dengan:
a. a cuci tangan pakai sabun dan air bersih sesering mungkin b jagalah kebersihan diri dan lingkungan
b. bila bersin.atau batuk. tutup hidung dan mulut dengan tisu dan buang tisu di tempat sampan
c. jaga jarak sedikitnya satu meter dengan orang lain terutama jika sakit flu
d. jangan meludah di sembarang tempat
e. jika mengalami gejala flu segera ke dokter, puskesmas, rumah sakit
f. atau klinik terdekat
3. Membuat rencana kesiapsiagaan dalam menghadapi pandemi influenza di tempat kerja
4. Memberikan informasi kepada pekerja/buruh tentang pandemi influenza dan rencana kesiapsiagaan dalam menghadapi pandemi influenza yang telah dibuat oleh pengurus perusahaan.
5. Berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam upaya pencegahan penyebaran penyakit flu burung atau Flu Baru H1N1 dan kesiapsiagaan dalam menghadapi pandemi influenza khususnya di tempat kerja.
Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia
Dr. Ir. Erman Suparno, MBA, MSi
Tembusan :
- Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
- Menteri Kesehatan Republik Indonesia
- Komisi Nasional Flu Burung dan Kesiapsiagaan dalam Menghadapi Pandemi Influenza
Popularity: 2% [?]
Related posts:
- Pengantar 5S di Tempat Kerja – Tips Menerapkan 5S Tips Menerapkan 5S Tanggung jawab akhir ada pada Pimpinan Tertinggi...
- UU NOMOR 34 TAHUN 1990 – PEMBERIAN TAMBAHAN SANTUNAN BAGI TENAGA KERJA YANG MENINGGAL DUNIA DAN MENGALAMI CACAT TOTAL TETAP KARENA KECELAKAAN KERJA KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 1990 TENTANG PEMBERIAN...
- KEP-67/MEN/IV/2004 – PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAGI TENAGA KERJA ASING KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR :...
- KepPres NOMOR 29 TAHUN 1999: BADAN KOORDINASI PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 1999 TENTANG BADAN...
- PER. 02/MEN/XII/2004 – PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAGI TENAGA KERJA ASING PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR :...
- KEP.170/MEN/2000 – PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR : KEP.204A/MEN/1991 KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KEP.170/MEN/2000 TENTANG...
- KEP-168/MEN/2000 – PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR : KEP-1897/MEN/1987 KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KEP-168/MEN/2000. TENTANG...
- KEP.167/MEN/2000 – PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR : KEP-208/MEN/1992 KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KEP.167/MEN/2000 TENTANG...
- KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 75 TAHUN 1995 – PENGGUNAAN TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING PENDATANG KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 1995 TENTANG PENGGUNAAN...
- PER-15/MEN/IV/2006 – PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER: 07/MEN/III/2006 PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR :...
Related posts brought to you by Yet Another Related Posts Plugin.


















