KEP. 102/MEN/VI/2004 – TENTANG WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR
57,693 views
KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR KEP. 102/MEN/VI/2004
TENTANG
WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 78 ayat (4) Undang-undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan perlu diatur mengenai waktu kerja
lembur dan upah kerja lembur;
b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya
Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari
Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia (Lembaran Negara Repupblik
Indonesia Tahun 1951 Nomor 4);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kabinet Gotong Royong;
Memperhatikan :
1. Pokok-pokok Pikiran Sekretariat Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional
tanggal 23 Maret 2004.
2. Kesepakatan Rapat Pleno Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal
23 Maret 2004;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK
INDONESIA TENTANG WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA
LEMBUR.
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40
(empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu
atau 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima)
harikerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan
atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.
2. Pengusaha adalah :
a. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu
perusahaan milik sendiri;
b. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri
menjalankan perusahaan bukan miliknya.
c. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia
mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang
berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
3. Perusahaan adalah :
a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan,
milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara
yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam
bentuk lain;
b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan
mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk
lain.
4. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna
menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun
untuk masyarakat.
5. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan
dalam bentuk lain.
6. Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang
sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang
ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau
peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan
keluarganya atas suatu pekerja dan/ atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
7. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Pasal 2
(1) Pengaturan waktu kerja lembur berlaku untuk semua perusahaan, kecuali bagi
perusahaan pada sektor usaha tertentu atau pekerjaan tertentu.
(2) Perusahaan pada sektor usaha tertentu atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur tersendiri dengan Keputusan Menteri.
Pasal 3
(1) Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu)
hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
(2) Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk
kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi.
Pasal 4
(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, wajib membayar
upah lembur.
(2) Bagi pekerja/buruh yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu, tidak berhak atas
upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan ketentuan mendapat
upah yang lebih tinggi.
(3) Yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
adalah mereka yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana
dan pengendali jalannya perusahaan yang waktu kerjanya tidak dapat dibatasi menurut
waktu kerja yang ditetapkan perusahaan sesuai denga peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 5
Perhitungan upah kerja lembur berlaku bagi semua perusahaan, kecuali bagi perusahaan
pada sektor usaha tertentu atau pekerjaaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 6
(1) Untuk melakukan kerja lembur harus ada perintah tertulis dari pengusaha dan
persetujuan tertulis dari pekerja/buruh yang bersangkutan.
(2) Perintah tertulis dan persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
dibuat dalam bentuk daftar pekerja/buruh yang bersedia bekerja lembur yang
ditandatangani oleh pekerja/buruh yang bersangkutan dan pengusaha.
(3) Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus membuat daftar pelaksanaan
kerja lembur yang memuat nama pekerja/buruh yang bekerja lembur dan lamanya
waktu kerja lembur.
Pasal 7
(1) Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur
berkewajiban :
a. membayar upah kerja lembur;
b. memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya;
c. memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja
lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih.
(2) Pemberian makan dan minum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c tidak boleh
diganti dengan uang.
Pasal 8
(1) Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan.
(2) Cara menghitung upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan.
Pasal 9
(1) Dalam hal upah pekerja/buruh dibayar secara harian, maka penghitungan besarnya
upah sebulan adalah upah sehari dikalikan 25 (dua puluh lima) bagi pekerja/buruh yang
bekerja 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau dikalikan 21 (dua puluh satu)
bagi pekerja/buruh yang bekerja 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
(2) Dalam hal upah pekerja/buruh dibayar berdasarkan satuan hasil, maka upah sebulan
adalah upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir.
(3) Dalam hal pekerja/buruh bekerja kurang dari 12 (dua belas) bulan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), maka upah sebulan dihitung berdasarkan upah rata-rata
selama bekerja dengan ketentuan tidak boleh lebih rendah dari upah dari upah
minimum setempat.
Pasal 10
(1) Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan
upah lembur adalah 100 % (seratus perseratus) dari upah.
(2) Dalam hal upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap,
apabila upah pokok tambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75 % (tujuh puluh lima
perseratus) keseluruhan upah, maka dasar perhitungan upah lembur 75 % (tujuh puluh
lima perseratus) dari keseluruhan upah.
Pasal 11
Cara perhitungan upah kerja lembur sebagai berikut :
1. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja :
a.1. untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 (satu setengah)
kali upah sejam;
a.2. untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2(dua) kali
upah sejam.
2. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi
untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu maka :
b.1. perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali
upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur
kesembilan dan kesepuluh dibayar 4 (empat) kali upah sejam.
b.2. apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah lembur
5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam keenam 3(tiga) kali
upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 (empat) kali upah sejam.
3. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi
untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka
perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali
upah sejam, jam kesembilan dibayar 3(tiga) kali upah sejam dan jam kesepuluh dan
kesebelas 4 (empat) kali upah sejam.
Pasal 12
Bagi perusahaan yang telah melaksanakan dasar perhitungan upah lembur yang nilainya lebih
baik dari Keputusan Menteri ini, maka perhitungan upah lembur tersebut tetap berlaku.
Pasal 13
(1) Dalam hal terjadi perbedaan perhitungan tentang besarnya upah lembur, maka yang
berwenang menetapkan besarnya upah lembur adalah pengawas ketenagakerjaan
Kabupaten/Kota.
(2) Apabila salah satu pihak tidak dapat menerima penetapan pengawas ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka dapat meminta penetapan ulang kepada
pengawas ketenagakerjaan di Provinsi.
(3) Dalam hal terjadi perbedaan perhitungan tentang besarnya upah lembur pada
perusahaan yang meliputi lebih dari 1 (satu) Kabupaten/Kota dalam 1(satu) Provinsi
yang sama, maka yang berwenang menetapkan besarnya upah lembur adalah pengawas
ketenagakerjaan Provinsi.
(4) Apabila salah satu pihak tidak dapat menerima penetapan pengawas ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dapat meminta penetapan ulang
kepada pengawas ketenagakerjaan di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Pasal 14
Dalam hal terjadi perbedaan perhitungan tentang besarnya upah lembur pada perusahaan
yang meliputi lebih dari 1 (satu) Provinsi, maka yang berwenang menetapkan besarnya
upah lembur adalah Pengawas Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan
Transmigrasi.
Pasal 15
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor:KEP-
72/MEN/1984 tentang Dasar Perhitungan Upah Lembur, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor
KEP-608/MEN/1989 tentang Pemberian Izin Penyimpangan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat
Bagi Perusahaan-perusahaan Yang Mempekerjakan Pekerja 9 (sembilan) Jam Sehari dan 54
(lima puluh empat) Jam Seminggu dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia
Nomor: PER-06/MEN/1993 tentang waktu kerja 5 (lima) Hari Seminggu dan 8 (delapan) Jam
Sehari, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 16
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juni 2004
MENTERI
TENAGAKERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
JACOB NUWA WEA
Popularity: 99% [?]
Related posts:
- KEP. 220/MEN/X/2004 (Outsourcing Ketenagakerjaan) KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG SYARAT-SYARAT...
- Posting Informasi Lowongan Kerja Gratis di Portal Kerja Komunitas Karirlink Komunitas Karirlink bekerjasama dengan Indosdm menawarkan posting informasi lowongan kerja...
- Persepsi Yang Keliru Tentang Training Terdapat banyak hal yang menyebabkan training tidak dapat menghasilkan hal-hal...
- INIKAH SAATNYA PINDAH KERJA? Mengapa anda ingin pindah kerja? Ada banyak alasan mengapa seseorang...
- TEAMWORK: OBSERVASI PADA KERJA KELOMPOK Selama mengerjakan setiap tugas, semua anggota harus mencoba memperhatikan setiap...
- Pengantar 5S di Tempat Kerja – Tips Menerapkan 5S Tips Menerapkan 5S Tanggung jawab akhir ada pada Pimpinan Tertinggi...
Related posts brought to you by Yet Another Related Posts Plugin.



















Mohon bantuannya akan (pasal 11 poin 2 b2.) penjelasan yang dimaksud dengan hari kerja terpendek?
cara hitung upah 1 jam bgaimana?
berapa minimal lembur yang diakui oleh undang-undang ? dan dasarnya ada dimana ?
saya mau mengajukan laporan, di tempat saya kerja, gak ada slip gaji dan surat perjanjian kerja, trus lemburan juga gak ada, kerja ampe tengah malem hampir tiap hari lagi. gmna cara mengajukan laporan nya, supaya perusahaan tempat saya kerja bisa di tindak….? mksh…
Keputusan menteri tentang upah tenaga harian kok berbeda dengan UU no 13 tahun 2004, pada Undang-undang dinyatakan gaji harian diperhitungkan dengan UMK dibagi 30 hari, yang harus diikuti yang mana?
tentang waktu kerja, apakah jam kerja 8 jam itu termasuk dengan istirahat 1jam( yang berarti kerja 7 jam dan istirahat 1 jam) atau dengan 8 jam kerja dengan istirahat 1 jam terpisah ( total 9 jam), untuk waktu kerja 6 hari. dan untuk waktu kerja 5 hari apakah 8 jam kerja+1 jam istirahat( total 9 jam) atau 7 jam kerja + 1 jam istirahat( total 8 jam)
kalau lembur sampai 8 jam perhitunganya bagaimana
tlg dong di jelasin pasal 10 nya?/
mohon dijelaskan apa yang dimaksud dengan upah penuh?
dikantor saya tempat bekerja gaji yang diterima tiap bulannya mencakup gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap (uang makan & uang transport).
karyawan seperti apakah yang berhak menerima uang lembur, apakah karyawan dengan standar UMP saja?
Aturan tentang lembur yg melebihi dari waktu normal, karna saya di minta lembur hari biasa,dari jam 14 sore sampai jam 4 pagi. Kemudian saya di hrs kan msk jam 7 pagi.klu terlambat msk kerja pada 7 pg,atau msk jam 10 pg nya,maka akan di potong gaji,padahal ngk mk kita ngk istirahat krna baru plng paginya,jadi bagaimana aturannya?saya sdh jelaskan keHRDnya,tp katanya ya hrs msk seperti jam kerja biasa. Tlng ya,apa memang ada dasar undang2nya mengenai pengaturan waktu lembur, terima kasih atas keeja samanya.
Untuk upah lembur,karyawan SPBU PERTAMINA ikut aturan pemerintah atau tergantung dari pemilik ya?
bagaimana menghitung lembur sebanyak 14 jam ?,, apa yg dimaksud dgn hari libur jatuh pd hari kerja terpendek ? apabila masuk kerja pada hari libur se banyak 20 jam, bagaimana cara menghitung upah lembur nya ? tolong dengan ilustrasi nya.. trims
apakah pada tanggal merah pegai bank masuk juga, tanpa di beri uang lembur.
Saya mau mengajukan laporan (wakil dari teman2 sekerja), di tempat saya kerja di PT. Prima Nusantara di Bekasi (vendor tenaga outsourcing Dinas Gangguan Yantek di PLN APJ Bekasi-UPJ Bantargebang), tidak ada surat perjanjian kerja, trus lemburan juga gak ada, kerja kami berdasarkan shift 8 jam kerja, sebagai tambahan kami dipekerjakan di luar jam kerja rutinitas (lembur) untuk memangkas pohon untuk perlindungan jaringan SUTM dan itu sudah berlangsung lama sejak perusahaan ini berdiri di Bekasi belum genap setahun (Juli 2010). Yang kami rasakan dr pekerjaan tambahan tersebut, tidak adanya kompensasi sebagaimana KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR KEP. 102/MEN/VI/2004 TENTANG WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, mohon Bapak/Ibu yang berkompeten supaya perusahaan tempat saya kerja bisa di tindak sebagaimana mestinya… terimakasih sbelum & ssudahnya…
MASIH BERLAKUKAH KEPMENAKERTRANS NO KEP.102/MEN/VI/2004????
KEBANYAKAN DI ORANG TIDAK MELAKUKAN / MENJALANKAN UU YG BERLAKU, UPAH KECIL KERJA 10 – 12 JAM DALAM 1 HARI, TIDAK ADA BONUS / UANG MAKAN SEKALIPUN, TERUTAMA PADA USAHA MILIK PERSEORANGAN.
tlg dong jelasin minimum UMR tahun 2011
saya seorangteknik mesin bekerja pada sebuah pabrik yang cukupbesar, saya bekerja shift yang tiap shifnya 8 jam terdiri 7 jam kerja 1jam istirahat. padahal mesin yang saya operasikan tidak bisa ditinggal sehingga waktu istirahat saya tidak ada, jadi makansaya dan teman2 bergantian dan harus buru2 balik ke tempat mesin kami. apakah menurut anda jam kerja istirahat yang 1 jam itu ada. atau sebaiknya diganti 8 jam kerja penuh.karena ini menurut saya merugikan operator mesin
saya bekerja di perusahaan konstruksi, kalau overtime ( kerja sampai 24 jam) perhitungannya bagaimana?
saya mau tanya pak,,,,kalo hari libur nasional contohnya pas lebaran kita masuk kerja,gimana perhitungan lemburnya???
banyak pengusaha yang memberlakukan 12 jam kerja,serta banyaknya pembayaran di bawah UMR serta pelanggaran lainnya.mohon dari instansi ketenaga kerjaan mengaudit dan turun kelapangan untuk meninjau dan menindak lanjuti guna melindungi ketenaga kerjaan dari penyimpangan per uu depnaker oleh badan usaha atau pengusaha perorangan.
JIKA MASIH BERLAKU KEPMENAKERTRANS NO KEP.102/MEN/VI/2004 MOHON UNTUK TIIDAK HANYA SEBAGAI WACANA PER UU SAJA.
JIKA PERLU LINDUNGI KAMI DARI PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH PARA BADAN USAHA ATAU PENGUSAHA PERORANGAN DENGAN DIADAKAN EVALUASI DAN AUDIT TRANSPARAN DI LAPANGAN DGN PARA TENAGA KERJANYA DAN MEMBERIKAN SANGSI PELANGGARAN BAGI PARA PEAKU PELANGGARAN TSB.
Pertanyaan kawan-kawan diatas sudah mencakup semua yang ingin saya tanyakan, UU kerja lembur ini dibuat untuk dipatuhi atau hanya wacana saja. peran pemerintah sangat penting. perusahaan menuntut loyalitas tinggi tanpa memikirkan HAK tenaga kerja kecil seperti kami.
Inilah kunci dari MASALAH PENGANGGURAN SELAMA INI…
Sekian & terima kasih.
Apabila seorang mempunyai jabatan sebagai penanggungjawab suatu bagian di instansinya dan memdapat honor penanggungjawab, apakah pekerja tersebut tidak mendapat uang lembur lagi, tq…
saya kerja shief pagi 3 hari dan malam 3 hari dan libur 3 hari… dan kerja dari pukul 06.00-18.00 dan malam 18.00-06.00 (12 jam)
pertanyaan nya : di perusahaan saya PT…… kerja 12 jam sehari berapakah jam lembur yang saya peroleh per hari nya ????
saya berikan 3 jam lembur/hari sedangkan jam kerja normal 8 jam sisa nya lembur saya menuntut 4 jam lembur. apakah saya sudah benar menuntut demikian???? jika salah apa alasan nya???
, tolong berikan dasar hukum nya dari pernyataan di atas????
mau tanya nih,,, masalah GAJI pokok.
apakah tunjangan makan & transport itu di masukan di dalam hitungan gaji pokok,?
kalau tunjangan-tunjangan masuk di gaji pokok brarti gaji pokok itu di bawah UMR dong.?
ada peraturan tertulis gak ea?
selam tpagi,
menanyakan bagaimana cara menghitung upah lembur, jika karyawan di anggap masuk full satu hari penuh, karena memang mereka di luar kota, walaupunmereka tidak bekerja, kami memberlakukan 5 hari kerja( 40 jam 1bulan), jadi sabtu minggu mereka libur, karena ada pek. di luar kota, yang tdk memungkinkan untuk bolak balik, mereka meminta hari sabtu dan minggu untuk di hitung lembur, yang saya tanyakan;
1.berapa jam yang harus saya hitung sebagai jam lembur?
2. apakah ada perhitungan lembur baku yg di hitung 1 hari full tdk perjam?
nb.
karyawan menuntut, di hari libur (sabtu minggu), di hitung 24 jam, padahal d hari minggu mereka tidak kerja, hanya karena mereka tdk bisa pulang kerumah karena memang kondisi tdk memungkinkan , di luar kota. demikian pertanyaan dari kami terimakasih
Saya mau tanya,,,gmn hitungan upah lembur di hari minggu,apabila 6 hr kerja 40 jam dlm seminggu?dan apakh blh gajih pokok dibagi tunjangan kesehatan,contoh gajih pokok 1,5 jt,tp skrng gajih pokok jd 1,2 dan tunjangan kesehatan 300 rb,
TOLONG PENJELASANNYA,,,,!?!
pak kenapa outsercing ada si di indonesia.outsercing(buruh kontrak) seperti jaman penjajahan saja.
saya bekerja di salah satu BUMN yg aset nya begitu besar.tetapi mengapa perbeda’an gaji nya begitu jauh sekali dgn pegawai yg tlah memiliki NPP. tetapi dari segi kerja tidak ada beda sama sekali.malah kami di tuntut untuk lebih loyalpada prusaha’an.
para pimpinan memaksa kami untuk lembur karna klw kami outsercing di suru lembur gk ada masuk hitungan lembur.
di mn si pak keadilannya?
yg saya pertanyakan knp pegawai yg tlah memiliki NPP terlalu jauh perbeda’an dengan outsercing,dan trlalu di anak tirikan di prusaha’an.
mohon pak kepastian nya
pak kenapa outsercing ada si di indonesia.outsercing(buruh kontrak) seperti jaman penjajahan saja.
saya bekerja di salah satu BUMN yg aset nya begitu besar.tetapi mengapa perbeda’an gaji nya begitu jauh sekali dgn pegawai yg tlah memiliki NPP. tetapi dari segi kerja tidak ada beda sama sekali.malah kami di tuntut untuk lebih loyalpada prusaha’an.
para pimpinan memaksa kami untuk lembur karna klw kami outsercing di suru lembur gk ada masuk hitungan lembur.
di mn si pak keadilannya?
yg saya pertanyakan knp pegawai yg tlah memiliki NPP terlalu jauh perbeda’an dengan outsercing,dan trlalu di anak tirikan di prusaha’an.
mohon pak kepastian nya.