<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Indosdm.com &#187; Employment Discrimination</title>
	<atom:link href="http://indosdm.com/category/legal/employment-discrimination/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://indosdm.com</link>
	<description>Portal HR &#124; HR Direktori &#124; Artikel MSDM &#124; Diskusi HRD</description>
	<lastBuildDate>Wed, 01 Feb 2012 06:40:14 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
		<item>
		<title>Dasar Pemikiran Standar Ketenagakerjaan International Untuk Pekerja Rumah Tangga</title>
		<link>http://indosdm.com/dasar-pemikiran-standar-ketenagakerjaan-international-untuk-pekerja-rumah-tangga</link>
		<comments>http://indosdm.com/dasar-pemikiran-standar-ketenagakerjaan-international-untuk-pekerja-rumah-tangga#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 03 Aug 2009 00:59:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Chief Editor</dc:creator>
				<category><![CDATA[Employment Discrimination]]></category>
		<category><![CDATA[Featured]]></category>
		<category><![CDATA[Legislation]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://indosdm.com/?p=2289</guid>
		<description><![CDATA[Pekerja rumah tangga merepresentasikan satu kelompok terbesar pekerja yang tak terlindungi, dan satu kelompok terbesar pekerja perempuan berbayar yang bekerja di dalam rumah tangga orang lain di negara mereka sendiri atupun di luar negeri, yang dikecualikan dari undang-undang ketenagakerjaan
Related posts:<ol>
<li><a href='http://indosdm.com/kep187men-ix2004-iuran-anggota-serikat-pekerjaserikat-buruh' rel='bookmark' title='KEP.187/MEN IX/2004 &#8211; IURAN ANGGOTA SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH'>KEP.187/MEN IX/2004 &#8211; IURAN ANGGOTA SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH</a> <small>KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR: KEP.187/MEN...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/kep-224men2003-kewajiban-pengusaha-yang-mempekerjakan-pekerjaburuh-perempuan-antara-pukul-2300-sampai-dengan-0700' rel='bookmark' title='KEP. 224/MEN/2003 &#8211;  KEWAJIBAN PENGUSAHA  YANG MEMPEKERJAKAN PEKERJA/BURUH PEREMPUAN  ANTARA PUKUL 23.00 SAMPAI DENGAN 07.00'>KEP. 224/MEN/2003 &#8211;  KEWAJIBAN PENGUSAHA  YANG MEMPEKERJAKAN PEKERJA/BURUH PEREMPUAN  ANTARA PUKUL 23.00 SAMPAI DENGAN 07.00</a> <small>KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR :...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/kep16men2001-tata-cara-pencatatan-serikat-pekerjaserikat-buruh' rel='bookmark' title='KEP.16/MEN/2001 &#8211; TATA CARA PENCATATAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH'>KEP.16/MEN/2001 &#8211; TATA CARA PENCATATAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH</a> <small>KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR :...</small></li>
</ol>

Related posts brought to you by <a href='http://yarpp.org'>Yet Another Related Posts Plugin</a>.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><img class="aligncenter size-full wp-image-2290" style="margin: 10px; float: left;" title="Pembantu Rumah Tangga" src="http://indosdm.com/wp-content/uploads/2009/08/prt.jpg" alt="Pembantu Rumah Tangga" width="200" height="210" />Dasar pemikiran untuk mendukung sebuah konvensi ketenagakerjaan internasional dan sebuah rekomendasi yang terkait mengenai hak-hak ketenagakerjaan pekerja rumah tangga meliputi:</p>
<p style="text-align: justify;">Pekerja rumah tangga merepresentasikan satu kelompok terbesar pekerja yang tak terlindungi, dan satu kelompok terbesar pekerja perempuan berbayar yang bekerja di dalam rumah tangga orang lain di negara mereka sendiri atupun di luar negeri, yang dikecualikan dari undang-undang ketenagakerjaan di sebagian besar negara dan seringkali ditolak hak-hak dasarnya seperti kebebasan berserikat dan perlindungan dari diskriminasi, pekerja anak dan pelbagai kondisi kerja paksa.</p>
<p style="text-align: justify;">Pekerja rumah tangga membuat pekerja lain dan keluarganya mampu meningkatkan standar hidup mereka dengan  melakukan perawatan terhadap rumah-rumah mereka, dan para anggota rumah tangga (anak-anak, orang lanjut usia, orang sakit, dan orang cacat).</p>
<p style="text-align: justify;">Di pelbagai negara, seperti sebagian besar negara Asia dan Arab, di mana kebijakan social tidak mencakup kebutuhan pekerja dan keluarganya akan perawatan, pekerja rumah tangga melaksanakan perawatan rumah tangga yang banyak dibutuhkan tersebut sehingga memungkinkan kaum perempuan di dalam rumah tangga menjadi atau terus aktif secara ekonomi.</p>
<p style="text-align: justify;">Faktanya, jika tidak diberikan oleh pekerja rumah tangga, jasa yang diperlukan oleh rumah tangga akan menghabiskan biaya berlipat-lipat lebih banyak jika disewa dari penyedia jasa berbasis pasar, (binatu, katering, penitipan anak, panti jompo, dll.)</p>
<p style="text-align: justify;">Karena pekerjaanya dilakukan di rumah-rumah pribadi, yang di banyak negara tidak dianggap sebagai tempat kerja, hubungan kerja mereka tidak dicakup di dalam undang-undang ketenagakerjaan nasional atau di dalam undang-undang lainnya, sehingga membuat mereka tidak diakui sebagai pekerja yang berhak atas perlindungan pekerja. Namun, beberapa negara Asia, seperti Filipina dan Hongkong, telah meloloskan undang-undang mengenai pekerjaan rumah tangga yang membuat cakupan perlindungan pekerja menjangkau pekerja rumah tangga.</p>
<p style="text-align: justify;">Kerentanan khusus pekerja rumah tangga terhadap pelecehan dan eksploitasi dengan tiadanya perlindungan pekerja dan inspeksi tempat kerja, serta beragamnya ketentuan kerja, metode pengupahan, jam kerja dan aspek-aspek lain dari kondisi kerja mereka membutuhkan pertimbangan dan standar tersendiri yang diadaptasikan pada kondisi mereka.</p>
<p style="text-align: justify;">Telah lama ILO mengemukakan perlunya pemberian perhatian khusus terhadap pekerja rumah tangga. Faktanya, Konfrensi International Labour. Conference secara reguler telah menyerukan dilakukannya penyusunan standar untuk pekerja rumah tanggasejak tahun 1936 hingga kini.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun, perhatian terhadap pelbagai aspek utama pekerjaan rumah tangga di dalam hukum internasional, termasuk pelbagai konvensi ILO yang telah ada, tetap saja tidak memadai. Faktanya, sejumlah konvensi ILO memperbolehkan pengecualian kategori pekerja ini dari cakupan ketentuan-ketentuan mereka.</p>
<p style="text-align: justify;">Banyak pekerja rumah tangga yang merupakan perempuan migran&#8217; Di negara asal mereka&#8217; banyak dari mereka yang memiliki kualifikasi yang jauh lebih tinggi dari pada yang dipersyaratkan untuk pekerja rumah tangga tetapi realitas sosial dan kebutuhan akan uang untuk bertahan hidup memaksa para perempuan tersebut untuk mau pergi dan bekerja sebagai pekerja rumah tangga dengan kondisi kerja yang pasti terkait dengan kondisi hidup dan perlakuan secara umum membuat mereka rentan terhadap pelecehan dan eksploitasi tenaga kerja.</p>
<p style="text-align: justify;">Terdapat jutaan pekerja rumah tangga di negara-negara Asia dan Arab. Sebagian besar merupakan perempuan Asia dan perempuan Afrika dari keluarga miskin yang meninggalkan rumah dan orang-orang yang mereka sayangi untuk bekerja dengan upah yang sangat rendah dan secara total bergantung kepada majikan/sponsor mereka. Mereka dikecualikan dari hak-hak ketenagakerjaan nasional di sebagian besar negara Asia dan Arab dengan status ganda mereka sebagai migran dan pekerja rumah tangga</p>
<p style="text-align: justify;">Di banyak negara, pekerjaan rumah tangga dianggap bentuk pekerja anak yang paling berbahaya, karena itu  kecenderungan tedadinya pelecehan dan eksploitasi di rumah-rumah pribadi. Namun di banyak negara, anak-anak berusia lima tahun bekerja sepanjang hari di dalam rumah tangga, tanpa kesempatan untuk belajar, bermain dan<br />
berkembang.</p>
<p style="text-align: justify;">Sejumlah pemerintah baru-baru ini memulai langkah untuk membuat kebijakan nasional dan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga dan sejumlah pemerintah lainnya sedang mempertimbagkan untuk melakukan hal yang sama. Standar internasional, pada saatnya, akan memberikan arahan bagi langkah-langkah semacam itu.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Tulisan asli artikel ini dan tulisan lainnya tentang ketenagakerjaan dapat juga di akses langsung melalui link: <a href="http://iftidayasar.blogspot.com/2009/07/iftida-mewakili-apindo-dengan-dukungan.html">Iftida Mewakili APINDO dengan Dukungan KADIN dalam PENYUSUNAN STANDAR INTERNASIONAL UNTUK PEKERJA RUMAH TANGGA</a></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Kontributor:</strong></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong><img class="aligncenter size-thumbnail wp-image-1373" style="margin: 10px; float: left;" title="iftida" src="../wp-content/uploads/2008/10/iftida-150x150.jpg" alt="iftida" width="150" height="150" /></strong><strong>Iftida Yasar, SH, M.Si</strong> adalah alumni Fakultas Hukum UNPAD dan lulusan Magister Psikologi UI. Beliau adalah seorang entrepreneur dan konsultan SDM yang sangat dikenal dalam bidang hubungan industrial, terutama dalam bidang penempatan tenaga kerja / outsourcing, training baik klasikal / outbound, dan sebagai pengasuh di majalah bertemakan HRM</p>
<p style="text-align: justify;">Selain sebagai Presiden Direktur di Persaels, sebuah perusahaan jasa bidang outsourcing, berbagai jabatan dalam aktivitasnya di bidang human development dipercaya pada beliau, diantaranya: Ketua Komite Tetap Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri pada Kamar Dagang dan Industri, Sebagai Wakil Sekertaris Umum APINDO, dan Penasehat ABADI (Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia)</p>
<p style="text-align: justify;">Di sela-sela jabatan yang lebih bersifat formal di atas, Beliau juga banyak terlibat dalam berbagai aktivitas sosial yang menyangkut: Women issues, Labour issues, Youth issues, dan kegiatan masyarakat lainnya.</p>
<div id="wherego_related"><h3>Readers who viewed this page, also viewed:</h3><ul><li><a href="http://indosdm.com/keppres-nomor-25-tahun-2004-tunjangan-jabatan-fungsional-pengawas-ketenagakerjaan-perantara-hubungan-industrial-dan-pengantar-kerja" rel="bookmark" class="wherego_title">Keppres NOMOR 25 TAHUN 2004 &#8211; TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL  PENGAWAS KETENAGAKERJAAN, PERANTARA HUBUNGAN  INDUSTRIAL DAN PENGANTAR KERJA</a></li><li><a href="http://indosdm.com/kep16men2001-tata-cara-pencatatan-serikat-pekerjaserikat-buruh" rel="bookmark" class="wherego_title">KEP.16/MEN/2001 &#8211; TATA CARA PENCATATAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH</a></li><li><a href="http://indosdm.com/model-7p-pada-manajemen-sdm-di-rumah-sakit" rel="bookmark" class="wherego_title">MODEL 7P PADA MANAJEMEN SDM DI RUMAH SAKIT</a></li><li><a href="http://indosdm.com/kep-224men2003-kewajiban-pengusaha-yang-mempekerjakan-pekerjaburuh-perempuan-antara-pukul-2300-sampai-dengan-0700" rel="bookmark" class="wherego_title">KEP. 224/MEN/2003 &#8211;  KEWAJIBAN PENGUSAHA  YANG MEMPEKERJAKAN PEKERJA/BURUH PEREMPUAN  ANTARA PUKUL 23.00 SAMPAI DENGAN 07.00</a></li><li><a href="http://indosdm.com/kep187men-ix2004-iuran-anggota-serikat-pekerjaserikat-buruh" rel="bookmark" class="wherego_title">KEP.187/MEN IX/2004 &#8211; IURAN ANGGOTA SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH</a></li><li><a href="http://indosdm.com/uu-nomor-7-tahun-1984-pengesahan-konvensi-mengenai-penghapusan-segala-bentuk-diskiriminasi-terhadap-wanita" rel="bookmark" class="wherego_title">UU NOMOR 7 TAHUN 1984 &#8211; PENGESAHAN KONVENSI MENGENAI PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKIRIMINASI TERHADAP WANITA</a></li><li>Powered by <a href="http://ajaydsouza.com/wordpress/plugins/where-did-they-go-from-here/">Where did they go from here?</a></li></ul></div><img src="http://indosdm.com/?ak_action=api_record_view&id=2289&type=feed" alt="" /><p>Related posts:<ol>
<li><a href='http://indosdm.com/kep187men-ix2004-iuran-anggota-serikat-pekerjaserikat-buruh' rel='bookmark' title='KEP.187/MEN IX/2004 &#8211; IURAN ANGGOTA SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH'>KEP.187/MEN IX/2004 &#8211; IURAN ANGGOTA SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH</a> <small>KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR: KEP.187/MEN...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/kep-224men2003-kewajiban-pengusaha-yang-mempekerjakan-pekerjaburuh-perempuan-antara-pukul-2300-sampai-dengan-0700' rel='bookmark' title='KEP. 224/MEN/2003 &#8211;  KEWAJIBAN PENGUSAHA  YANG MEMPEKERJAKAN PEKERJA/BURUH PEREMPUAN  ANTARA PUKUL 23.00 SAMPAI DENGAN 07.00'>KEP. 224/MEN/2003 &#8211;  KEWAJIBAN PENGUSAHA  YANG MEMPEKERJAKAN PEKERJA/BURUH PEREMPUAN  ANTARA PUKUL 23.00 SAMPAI DENGAN 07.00</a> <small>KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR :...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/kep16men2001-tata-cara-pencatatan-serikat-pekerjaserikat-buruh' rel='bookmark' title='KEP.16/MEN/2001 &#8211; TATA CARA PENCATATAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH'>KEP.16/MEN/2001 &#8211; TATA CARA PENCATATAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH</a> <small>KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR :...</small></li>
</ol></p>
<p>Related posts brought to you by <a href='http://yarpp.org'>Yet Another Related Posts Plugin</a>.</p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://indosdm.com/dasar-pemikiran-standar-ketenagakerjaan-international-untuk-pekerja-rumah-tangga/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>UU NOMOR 21 TAHUN 1999 &#8211; PENGESAHAN KONVENSI ILO MENGENAI DISKRIMINASI DALAM PEKERJAAN DAN JABATAN</title>
		<link>http://indosdm.com/uu-nomor-21-tahun-1999-pengesahan-konvensi-ilo-mengenai-diskriminasi-dalam-pekerjaan-dan-jabatan</link>
		<comments>http://indosdm.com/uu-nomor-21-tahun-1999-pengesahan-konvensi-ilo-mengenai-diskriminasi-dalam-pekerjaan-dan-jabatan#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 19 Feb 2009 05:15:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Chief Editor</dc:creator>
				<category><![CDATA[Employment Discrimination]]></category>
		<category><![CDATA[Legislation]]></category>
		<category><![CDATA[Diskriminasi Jabatan]]></category>
		<category><![CDATA[Diskriminasi kerja]]></category>
		<category><![CDATA[Diskriminasi Pekerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[Undang-Undang]]></category>
		<category><![CDATA[UU]]></category>
		<category><![CDATA[UU NOMOR 21 TAHUN 1999]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://indosdm.com/?p=1776</guid>
		<description><![CDATA[UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 1999 TENTANG PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 111 CONCERNING DISCRIMINATION IN RESPECT OF EMPLOYMENT AND OCCUPATION (KONVENSI ILO MENGENAI DISKRIMINASI DALAM PEKERJAAN DAN JABATAN)
Related posts:<ol>
<li><a href='http://indosdm.com/uu-nomor-7-tahun-1984-pengesahan-konvensi-mengenai-penghapusan-segala-bentuk-diskiriminasi-terhadap-wanita' rel='bookmark' title='UU NOMOR 7 TAHUN 1984 &#8211; PENGESAHAN KONVENSI MENGENAI PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKIRIMINASI TERHADAP WANITA'>UU NOMOR 7 TAHUN 1984 &#8211; PENGESAHAN KONVENSI MENGENAI PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKIRIMINASI TERHADAP WANITA</a> <small>UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1984 TENTANG PENGESAHAN KONVENSI...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/uu-nomor-20-tahun-1999-pengesahan-konvensi-ilo-mengenai-usia-minimum-untuk-diperbolehkan-bekerja' rel='bookmark' title='UU NOMOR 20 TAHUN 1999 &#8211;  PENGESAHAN KONVENSI ILO MENGENAI USIA MINIMUM UNTUK DIPERBOLEHKAN BEKERJA'>UU NOMOR 20 TAHUN 1999 &#8211;  PENGESAHAN KONVENSI ILO MENGENAI USIA MINIMUM UNTUK DIPERBOLEHKAN BEKERJA</a> <small>UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 1999 TENTANG PENGESAHAN ILO...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/keputusan-presiden-no-83-tahun-1998-pengesahan-konvensi-ilo-no-87-mengenai-kebebasan-berserikat-dan-perlindungan-hak-untuk-berorganisasi' rel='bookmark' title='KEPUTUSAN PRESIDEN NO. 83 TAHUN 1998 &#8211; PENGESAHAN KONVENSI ILO NO. 87  MENGENAI  KEBEBASAN BERSERIKAT DAN PERLINDUNGAN HAK  UNTUK BERORGANISASI'>KEPUTUSAN PRESIDEN NO. 83 TAHUN 1998 &#8211; PENGESAHAN KONVENSI ILO NO. 87  MENGENAI  KEBEBASAN BERSERIKAT DAN PERLINDUNGAN HAK  UNTUK BERORGANISASI</a> <small>KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO. 83 TAHUN 1998 TENTANG PENGESAHAN...</small></li>
</ol>

Related posts brought to you by <a href='http://yarpp.org'>Yet Another Related Posts Plugin</a>.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;">UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">NOMOR 21 TAHUN 1999</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">TENTANG</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 111</p>
<p style="text-align: center;">CONCERNING DISCRIMINATION IN RESPECT OF EMPLOYMENT AND OCCUPATION</p>
<p style="text-align: center;"><strong>(KONVENSI ILO MENGENAI DISKRIMINASI DALAM PEKERJAAN DAN JABATAN)</strong></p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Menimbang :</p>
<p style="text-align: justify;">1.      bahwa negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah negara hukum yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta menjamin semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, sehingga segala bentuk diskriminasi terhadap pekerja berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik, kebangsaan atau asal usul keturunan harus dihapuskan;</p>
<p style="text-align: justify;">2.      bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian masyarakat internasional menghormati, menghargai, dan menjunjung tinggi prinsip dan tujuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia Tahun 1948, Deklarasi Philadelphia Tahun 1944, Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO);</p>
<p style="text-align: justify;">3.      bahwa Konferensi Ketenagakerjaan Internasional dalam sidangnya yang keempat puluh dua tanggal 25 Juni 1958, telah menyetujui ILO Convention No. 111 concerning Discrimination in Respect of Employment and Occupation (Konvensi ILO mengenai Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan);</p>
<p style="text-align: justify;">4.      bahwa ketentuan Konvensi tersebut selaras dengan keinginan bangsa Indonesia untuk secara terus menerus menegakkan dan meningkatkan pelaksanaan hak-hak dasar pekerja dalam kehidupan berbangsa, dan bernegara;</p>
<p style="text-align: justify;">5.      bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a, b, c dan d dipandang perlu mengesahkan ILO Convention No. 111 concerning Discrimination in Respect of Employment and Occupation (Konvensi ILO mengenai Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan) dengan Undang-undang.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Mengingat :</p>
<p style="text-align: justify;">1.      Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945;</p>
<p style="text-align: justify;">2.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">Dengan persetujuan</p>
<p style="text-align: center;">DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">MEMUTUSKAN :</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Menetapkan :</p>
<p style="text-align: justify;">UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 111 CONCERNINGDISCRIMINATION IN RESPECT OF EMPLOYMENT AND OCCUPATION (KONVENSI ILOMENGENAI DISKRIMINASI DALAM PEKERJAAN DAN JABATAN).</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Pasal 1</p>
<p style="text-align: justify;">Mengesahkan ILO Convention No. 111 concerning Discrimination in Respect of Employment and Occupation (Konvensi ILO mengenai Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan) yang naskah aslinya dalam bahasa Inggeris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Pasal 2</p>
<p style="text-align: justify;">Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: center;">Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 1999</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">ttd.</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 1999</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">REPUBLIK INDONESIA,</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">ttd.</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">AKBAR TANDJUNG</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">
<hr style="width: 400px;" />
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: center;">LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 57</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">PENJELASAN ATAS</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">NOMOR 21 TAHUN 1999</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">TENTANG</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 111</p>
<p style="text-align: center;">CONCERNING DISCRIMINATION</p>
<p style="text-align: center;">IN RESPECT OF EMPLOYMENT AND OCCUPATION</p>
<p style="text-align: center;">(<strong>KONVENSI ILO MENGENAI DISKRIMINASI DALAM PEKERJAAN DAN JABATAN</strong>)</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">I. UMUM</p>
<p style="text-align: justify;">Manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa memiliki hak asasi atau hak dasar sejak dilahirkan, sehingga tidak ada manusia atau pihak lain yang dapat merampas hak tersebut. Hak asasi manusia diakui secara universal sebagaimana tercantum dalam piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia yang disetujui PBB Tahun 1948, Deklarasi ILO di Philadelphia Tahun 1944 dan Konstitusi ILO. Dengan demikian semua negara di dunia secara moral dituntut untuk menghormati, menegakkan, dan melindungi hak tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Salah satu bentuk hak asasi adalah persamaan kesempatan, dan perlakuan dalam pekerjaan dan jabatan. Persamaan tersebut sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 27. Ketentuan tersebut telah pula diatur dalam Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Sebagai anggota PBB dan Organisasi Ketenagakerjaan Internasional atau International Labour Organization (ILO), Indonesia menghargai, menjunjung tinggi dan berupaya menerapkan keputusan-keputusan kedua lembaga internasional dimaksud.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Konvensi ILO Nomor 111 mengenai Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan yang disetujui pada Konferensi Ketenagakerjaan Internasional keempat puluh dua tanggal 25 Juni 1958 di Jenewa merupakan bagian dari perlindungan hak asasi pekerja. Konvensi ini mewajibkan setiap negara anggota ILO yang telah meratifikasi untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik, kebangsaan atau asal usul keturunan.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">II. POKOK-POKOK PIKIRAN YANG MENDORONG LAHIRNYA KONVENSI</p>
<p style="text-align: justify;">1.      Konvensi ILO No. 100 Tahun 1951 mengenai kesamaan remunerasi dan pengupahan bagi pekerja laki-laki dan pekerja perempuan meminta semua negara untuk menjamin pelaksanaan prinsip pengupahan yang sama bagi pekerja laki-laki dan pekerja perempuan untuk pekerjaan yang sama nilainya.</p>
<p style="text-align: justify;">2.      Kenyataan menunjukkan bahwa praktek diskriminasi terjadi tidak hanya mengenai prinsip pengupahan yang sama bagi pekerja laki-laki dan pekerja perempuan, akan tetapi juga mengenai perlakuan dan kesempatan dalam pekerjaan dan jabatan. Oleh sebab itu dirasakan perlu menyusun dan mengesahkan Konvensi yang secara khusus melarang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik, kebangsaan atau asal usul keturunan.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">III. ALASAN INDONESIA MENGESAHKAN KONVENSI</p>
<p style="text-align: justify;">1.      Pancasila sebagai falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber dan landasan hukum nasional, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagaimana tercermin dalam sila-sila Pancasila khususnya Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Untuk itu bangsa Indonesia bertekad untuk mencegah, melarang dan menghapuskan segala bentuk diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan sesuai dengan ketentuan Konvensi ini.</p>
<p style="text-align: justify;">2.      Dalam rangka pengamalan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia telah menetapkan peraturan perundang-undangan yang mengatur pencegahan dan pelarangan segala bentuk diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan.</p>
<p style="text-align: justify;">3.      Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia melalui Ketetapan Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia menugasi Presiden dan DPR untuk meratifikasi berbagai Instrumen PBB yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tanggal 18 Desember 1979 mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984. Disamping itu Presiden Republik Indonesia telah ikut menandatangani Keputusan Pertemuan Tingkat Tinggi mengenai Pembangunan Sosial di Kopenhagen Tahun 1995. Keputusan pertemuan tersebut antara lain mendorong anggota PBB meratifikasi tujuh Konvensi ILO yang memuat hak-hak dasar pekerja, termasuk Konvensi Nomor 111 Tahun 1958 mengenai Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan.</p>
<p style="text-align: justify;">4.      ILO dalam sidang Umumnya yang ke-86 di Jenewa bulan Juni 1998 telah menyepakati Deklarasi ILO mengenai Prinsip dan Hak-hak Dasar di Tempat Kerja. Deklarasi tersebut menyatakan bahwa setiap negara wajib menghormati dan mewujudkan prinsip-prinsip ketujuh Konvensi Dasar ILO.</p>
<p style="text-align: justify;">5.      Dalam pengamalan Pancasila dan penerapan peraturan perundang-undangan masih dirasakan adanya penyimpangan perlindungan hak pekerja. Oleh karena itu pengesahan Konvensi ini dimaksudkan untuk meningkatkan perlindungan dan penegakan hukum secara efektif sehingga akan lebih menjamin perlindungan hak pekerja dari setiap bentuk diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan.</p>
<p style="text-align: justify;">6.      Pengesahan Konvensi ini menunjukkan kesungguhan Indonesia dalam memajukan dan melindungi hak-hak dasar pekerja khususnya hak mendapatkan persamaan kesempatan dan perlakuan dalam pekerjaan dan jabatan. Hal ini akan lebih meningkatkan citra positif Indonesia dan memantapkan kepercayaan masyarakat internasional.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">IV. POKOK-POKOK KONVENSI</p>
<p style="text-align: justify;">1.      Negara anggota ILO yang mengesahkan Konvensi ini wajib melarang setiap bentuk diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan termasuk dalam memperoleh pelatihan dan ketrampilan yang didasarkan atas ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik, kebangsaan atau asal usul keturunan.</p>
<p style="text-align: justify;">2.      Negara anggota ILO yang mengesahkan Konvensi wajib mengambil langkah-langkah kerja sama dalam peningkatan pentaatan pelaksanaannya, peraturan perundang-undangan, administrasi, penyesuaian, kebijaksanaan, pengawasan, pendidikan dan pelatihan.</p>
<p style="text-align: justify;">3.      Negara anggota ILO yang mengesahkan Konvensi ini wajib melaporkan pelaksanaannya.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">V. PASAL DEMI PASAL</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: center;">Pasal 1</p>
<p style="text-align: justify;">Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap terjemahannya dalam bahasa Indonesia, maka yang berlaku adalah naskah asli Konvensi dalam bahasa Inggeris.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: center;">Pasal 2</p>
<p style="text-align: justify;">Cukup jelas</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: center;">
<hr style="width: 400px;" />
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: center;">TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3836</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">Konferensi Ketenagakerjaan Internasional</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">KONVENSI 111</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">KONVENSI MENGENAI DISKRIMINASI DALAM PEKERJAAN DAN JABATAN,</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">DISETUJUI OLEH KONFERENSI</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">PADA SIDANGNYA YANG KEEMPAT PULUH DUA,</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">JENEWA, 25 JUNI 1958</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">TERJEMAHAN NASKAH ASLI</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">Konvensi 111</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">KONVENSI MENGENAI DISKRIMINASI DALAM PEKERJAAN DAN JABATAN</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">Konferensi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional,</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: justify;">Setelah diundang ke Jenewa oleh Badan Pengurus Kantor Ketenagakerjaan Internasional, dan setelah mengadakan sidangnya yang keempat puluh dua pada tanggal 4 Juni 1958, dan</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Setelah memutuskan untuk menerima beberapa usul tentang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan, yang merupakan acara keempat dalam agenda sidang itu, dan</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Setelah menetapkan bahwa usulan tersebut harus berbentuk Konvensi Internasional, dan</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Menimbang, bahwa Deklarasi Philadelphia menyatakan bahwa semua manusia tanpa memandang ras, kepercayaan, atau jenis kelamin berhak mengejar baik kesejahteraan material maupun kemajuan spiritual dalam suasana bebas dan bermanfaat, kesejahteraan ekonomi, kesempatan yang sama, dan</p>
<p style="text-align: justify;">Menimbang lebih lanjut bahwa diskriminasi merupakan pelanggaran hak yang dinyatakan dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia,</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Menyetujui, pada tanggal dua puluh lima bulan Juni tahun seribu sembilan ratus lima puluh delapan, Konvensi ini, yang disebut Konvensi Diskriminasi Pekerjaan dan Jabatan, 1958;</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: center;">Pasal 1</p>
<p style="text-align: justify;">1.      Untuk tujuan Konvensi ini istilah &#8220;diskriminasi&#8221; meliputi :</p>
<p style="text-align: justify;">(a)       setiap pembedaan, pengecualian, atau pengutamaan atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, keyakinan politik, kebangsaan atau asal-usul yang berakibat meniadakan atau mengurangi persamaan kesempatan atau perlakuan dalam pekerjaan atau jabatan.</p>
<p style="text-align: justify;">(b)      pembedaan, pengecualian, atau pengutamaan lainnya yang berakibat meniadakan atau mengurangi persamaan kesempatan atau perlakuan dalam pekerjaan atau jabatan sebagaimana ditentukan oleh anggota yang bersangkutan setelah berkonsultasi dengan wakil organisasi pengusaha dan pekerja, jika ada, dan dengan badan lain yang sesuai.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">2.      Setiap pembedaan, pengecualian, atau pengutamaan mengenai pekerjaan tertentu yang didasarkan pada persyaratan khas dari pekerjaan itu, tidak dianggap sebagai diskriminasi.</p>
<p style="text-align: justify;">3.      Untuk tujuan Konvensi ini, istilah &#8220;pekerjaan&#8221; dan &#8220;jabatan&#8221; meliputi juga kesempatan mengikuti pelatihan keterampilan, memperoleh pekerjaan dan jabatan tertentu dan syarat-syarat serta kondisi kerja.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: center;">Pasal 2</p>
<p style="text-align: justify;">Setiap Anggota yang memberlakukan Konvensi ini wajib mengumumkan dan membuat kebijakan nasional yang bertujuan untuk memajukan dengan cara yang sesuai dengan keadaan dan kebiasaan nasional, persamaan kesempatan dan perlakuan dalam pekerjaan dan jabatan dengan tujuan untuk meniadakan diskriminasi dalam hal tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: center;">Pasal 3</p>
<p style="text-align: justify;">Setiap Anggota yang memberlakukan Konvensi ini, dengan cara yang sesuai dengan keadaan dan kebiasaan nasional :</p>
<p style="text-align: justify;">(a.)  berupaya untuk mengadakan kerjasama dengan organisasi pengusaha dan pekerja serta badan terkait lainnya dalam meningkatkan penerimaan dan penataan kebijakan ini;</p>
<p style="text-align: justify;">(b.) menetapkan peraturan perundang-undangan dan meningkatkan program pendidikan yang diperkirakan dapat menjamin penerimaan dan penataan kebijakan itu;</p>
<p style="text-align: justify;">(c.)  mencabut setiap ketentuan peraturan dan mengubah setiap aturan administratif atau kebiasaan yang tidak sesuai dengan kebijakan itu;</p>
<p style="text-align: justify;">(d.) membuat kebijakan yang berkaitan dengan pekerjaan yang langsung di bawah pengawasan penguasa nasional;</p>
<p style="text-align: justify;">(e.)  menjamin penataan kebijakan itu dalam kegiatan bimbingan kejuruan, pelatihan kejuruan, dan pelayanan penempatan di bawah pimpinan penguasa nasional;</p>
<p style="text-align: justify;">(f.)   menyatakan bahwa laporan tahunan tentang pelaksanaan Konvensi ini, tindakan yang telah diambil untuk melaksanakan kebijakan itu, dan hasil yang dicapai dengan tindakan itu.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: center;">Pasal 4</p>
<p style="text-align: justify;">Setiap tindakan terhadap seseorang yang patut dicurigai atau terlibat dalam kegiatan, yang merugikan keamanan negara, tidak dianggap sebagai diskriminasi, asalkan orang yang bersangkutan diberi hak untuk membela diri di hadapan badan yang berwenang, yang dibentuk sesuai dengan kebiasaan nasional.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: center;">Pasal 5</p>
<p style="text-align: justify;">1.      Langkah-langkah khusus untuk perlindungan atau bantuan yang telah diatur dalam Konvensi atau Rekomendasi lainnya, yang telah disetujui oleh Konferensi Ketenagakerjaan Internasional, tidak dianggap sebagai diskriminasi.</p>
<p style="text-align: justify;">2.      Setiap Anggota, setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan pekerja, jika ada, menetapkan bahwa langkah-langkah khusus yang diambil untuk memenuhi keperluan khusus bagi orang-orang yang karena alasan jenis kelamin, usia, kecatatan, tanggung jawab keluarga, status sosial atau status budaya, yang secara umum diakui memerlukan perlindungan atau bantuan khusus, tidak dianggap sebagai diskriminasi.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: center;">Pasal 6</p>
<p style="text-align: justify;">Setiap Anggota yang meratifikasi Konvensi ini wajib menerapkannya di wilayah non metropolitan sesuai dengan ketentuan dalam Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: center;">Pasal 7</p>
<p style="text-align: justify;">Ratifikasi resmi Konvensi ini harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Kantor Ketenagakerjaan Internasional untuk didaftar.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: center;">Pasal 8</p>
<p style="text-align: justify;">1.      Konvensi ini mengikat hanya bagi anggota Organisasi Ketenagakerjaan Internasional yang ratifikasinya telah didaftar oleh Direktur Jenderal.</p>
<p style="text-align: justify;">2.      Konvensi ini mulai berlaku dua belas bulan setelah tanggal ratifikasi oleh dua anggota. Organisasi Ketenagakerjaan Internasional telah didaftar oleh Direktur Jenderal.</p>
<p style="text-align: justify;">3.      Selanjutnya, Konvensi ini akan berlaku bagi setiap Anggota dua belas bulan setelah tanggal ratifikasinya didaftar.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: center;">Pasal 9</p>
<p style="text-align: justify;">1.      Anggota yang telah meratifikasi Konvensi ini dapat membatalkannya, setelah melampaui waktu sepuluh tahun terhitung sejak tanggal Konvensi ini mulai berlaku, dengan menyampaikan keterangan kepada Direktur Jenderal Kantor Ketenagakerjaan Internasional untuk didaftar. Pembatalan itu tidak akan berlaku hingga satu tahun setelah tanggal pendaftarannya.</p>
<p style="text-align: justify;">2.      Setiap Anggota yang telah meratifikasi Konvensi ini dan yang dalam waktu satu tahun setelah berakhirnya masa sepuluh tahun sebagaimana tersebut dalam ayat tersebut di atas tidak menggunakan hak pembatalan menurut ketentuan dalam pasal ini, akan terikat untuk sepuluh tahun lagi, dan sesudah itu ddapat membatalkan Konvensi ini pada waktu berakhirnya tiap-tiap masa sepuluh tahun sebagaimana diatur dalam pasal ini.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: center;">Pasal 10</p>
<p style="text-align: justify;">1.      Direktur Jenderal Kantor Ketenagakerjaan Internasional wajib memberitahukan kepada segenap anggota Organisasi Ketenagakerjaan Internasional tentang pendaftaran semua pengesahan dan pembatalan yang disampaikan kepadanya oleh anggota Organisasi.</p>
<p style="text-align: justify;">2.      Pada saat memberitahukan kepada anggota Organisasi tentang pendaftaran ratifikasi kedua yang disampaikan kepadanya, Direktur Jenderal wajib meminta perhatian anggota Organisasi mengenai tanggal mulai berlakunya Konvensi ini.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: center;">Pasal 11</p>
<p style="text-align: justify;">Direktur Jenderal Kantor Ketenagakerjaan Internasional wajib menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk didaftarkan, sesuai dengan pasal 102 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, hal ikhwal mengenai semua ratifikasi dan pembatalan yang didaftarkannya menurut ketentuan pasal-pasal tersebut di atas.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: center;">Pasal 12</p>
<p style="text-align: justify;">Pada waktu yang dianggap perlu, Badan Pengurus Kantor Ketenagakerjaan Internasional wajib menyampaikan kepada Konferensi laporan mengenai pelaksanaan Konvensi ini dan wajib mempertimbangkan perlunya mengagendakan dalam Konvensi, perubahan Konvensi ini seluruhnya atau sebagian.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: center;">Pasal 13</p>
<p style="text-align: justify;">1.      Jika Konferensi menyetujui Konvensi baru yang memperbaiki Konvensi ini secara keseluruhan atau sebagian, kecuali Konvensi baru menentukan lain, maka :</p>
<p style="text-align: justify;">(a)       ratifikasi oleh anggota atas Konvensi baru yang memperbaiki, secara umum berarti pembatalan atas Konvensi ini tanpa mengurangi ketentuan dalam Pasal (5) di atas, jika dan bilamana Konvensi baru yang memperbaiki itu mulai berlaku;</p>
<p style="text-align: justify;">(b)       sejak tanggal Konvensi baru yang memperbaiki itu berlaku, Konvensi ini tidak dapat disahkan lagi oleh Anggota.</p>
<p style="text-align: justify;">2.      Konvensi ini akan tetap berlaku dalam bentuk dan isi aslinya bagi Anggota yang telah meratifikasinya, tetapi belum mengesahkan Konvensi yang memperbaikinya.</p>
<p style="text-align: center;">Pasal 14</p>
<p style="text-align: justify;">Naskah Konvensi ini dalam bahasa Inggeris dan bahasa Perancis sama-sama resmi.</p>
<p style="text-align: justify;">
<div id="wherego_related"><h3>Readers who viewed this page, also viewed:</h3><ul><li><a href="http://indosdm.com/keppres-nomor-25-tahun-2004-tunjangan-jabatan-fungsional-pengawas-ketenagakerjaan-perantara-hubungan-industrial-dan-pengantar-kerja" rel="bookmark" class="wherego_title">Keppres NOMOR 25 TAHUN 2004 &#8211; TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL  PENGAWAS KETENAGAKERJAAN, PERANTARA HUBUNGAN  INDUSTRIAL DAN PENGANTAR KERJA</a></li><li><a href="http://indosdm.com/keppres-nomor-9-tahun-1991-hari-pekerja-indonesia" rel="bookmark" class="wherego_title">KEPPRES NOMOR 9 TAHUN 1991 &#8211; HARI PEKERJA INDONESIA</a></li><li><a href="http://indosdm.com/keppres-nomor-29-tahun-1999-badan-koordinasi-penempatan-tenaga-kerja-indonesia" rel="bookmark" class="wherego_title">KepPres NOMOR 29 TAHUN 1999: BADAN KOORDINASI  PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA</a></li><li><a href="http://indosdm.com/keppres-nomor-51-tahun-1989-perubahan-keputusan-presiden-nomor-28-tahun-1988" rel="bookmark" class="wherego_title">KEPPRES NOMOR 51 TAHUN 1989 &#8211; PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 28 TAHUN 1988</a></li><li><a href="http://indosdm.com/kep-223men2003-jabatan-jabatan-di-lembaga-pendidikan-yang-dikecualikan-dari-kewajiban-membayar-kompensasi" rel="bookmark" class="wherego_title">KEP. 223/MEN/2003 &#8211; JABATAN-JABATAN DI LEMBAGA PENDIDIKAN  YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN MEMBAYAR KOMPENSASI</a></li><li><a href="http://indosdm.com/keputusan-presiden-no-83-tahun-1998-pengesahan-konvensi-ilo-no-87-mengenai-kebebasan-berserikat-dan-perlindungan-hak-untuk-berorganisasi" rel="bookmark" class="wherego_title">KEPUTUSAN PRESIDEN NO. 83 TAHUN 1998 &#8211; PENGESAHAN KONVENSI ILO NO. 87  MENGENAI  KEBEBASAN BERSERIKAT DAN PERLINDUNGAN HAK  UNTUK BERORGANISASI</a></li><li>Powered by <a href="http://ajaydsouza.com/wordpress/plugins/where-did-they-go-from-here/">Where did they go from here?</a></li></ul></div><img src="http://indosdm.com/?ak_action=api_record_view&id=1776&type=feed" alt="" /><p>Related posts:<ol>
<li><a href='http://indosdm.com/uu-nomor-7-tahun-1984-pengesahan-konvensi-mengenai-penghapusan-segala-bentuk-diskiriminasi-terhadap-wanita' rel='bookmark' title='UU NOMOR 7 TAHUN 1984 &#8211; PENGESAHAN KONVENSI MENGENAI PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKIRIMINASI TERHADAP WANITA'>UU NOMOR 7 TAHUN 1984 &#8211; PENGESAHAN KONVENSI MENGENAI PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKIRIMINASI TERHADAP WANITA</a> <small>UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1984 TENTANG PENGESAHAN KONVENSI...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/uu-nomor-20-tahun-1999-pengesahan-konvensi-ilo-mengenai-usia-minimum-untuk-diperbolehkan-bekerja' rel='bookmark' title='UU NOMOR 20 TAHUN 1999 &#8211;  PENGESAHAN KONVENSI ILO MENGENAI USIA MINIMUM UNTUK DIPERBOLEHKAN BEKERJA'>UU NOMOR 20 TAHUN 1999 &#8211;  PENGESAHAN KONVENSI ILO MENGENAI USIA MINIMUM UNTUK DIPERBOLEHKAN BEKERJA</a> <small>UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 1999 TENTANG PENGESAHAN ILO...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/keputusan-presiden-no-83-tahun-1998-pengesahan-konvensi-ilo-no-87-mengenai-kebebasan-berserikat-dan-perlindungan-hak-untuk-berorganisasi' rel='bookmark' title='KEPUTUSAN PRESIDEN NO. 83 TAHUN 1998 &#8211; PENGESAHAN KONVENSI ILO NO. 87  MENGENAI  KEBEBASAN BERSERIKAT DAN PERLINDUNGAN HAK  UNTUK BERORGANISASI'>KEPUTUSAN PRESIDEN NO. 83 TAHUN 1998 &#8211; PENGESAHAN KONVENSI ILO NO. 87  MENGENAI  KEBEBASAN BERSERIKAT DAN PERLINDUNGAN HAK  UNTUK BERORGANISASI</a> <small>KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO. 83 TAHUN 1998 TENTANG PENGESAHAN...</small></li>
</ol></p>
<p>Related posts brought to you by <a href='http://yarpp.org'>Yet Another Related Posts Plugin</a>.</p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://indosdm.com/uu-nomor-21-tahun-1999-pengesahan-konvensi-ilo-mengenai-diskriminasi-dalam-pekerjaan-dan-jabatan/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>UU NOMOR 7 TAHUN 1984 &#8211; PENGESAHAN KONVENSI MENGENAI PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKIRIMINASI TERHADAP WANITA</title>
		<link>http://indosdm.com/uu-nomor-7-tahun-1984-pengesahan-konvensi-mengenai-penghapusan-segala-bentuk-diskiriminasi-terhadap-wanita</link>
		<comments>http://indosdm.com/uu-nomor-7-tahun-1984-pengesahan-konvensi-mengenai-penghapusan-segala-bentuk-diskiriminasi-terhadap-wanita#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 13 Jan 2009 01:39:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Chief Editor</dc:creator>
				<category><![CDATA[Discrimination]]></category>
		<category><![CDATA[Employment Discrimination]]></category>
		<category><![CDATA[DISKIRIMINASI TERHADAP WANITA]]></category>
		<category><![CDATA[Undang-Undang]]></category>
		<category><![CDATA[UU]]></category>
		<category><![CDATA[UU NOMOR 7 TAHUN 1984]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://indosdm.com/?p=1235</guid>
		<description><![CDATA[UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1984 TENTANG PENGESAHAN KONVENSI MENGENAI PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKIRIMINASI TERHADAP WANITA (CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORMS OF DISCRIMANATION AGAINST WOMEN)
Related posts:<ol>
<li><a href='http://indosdm.com/keputusan-presiden-no-83-tahun-1998-pengesahan-konvensi-ilo-no-87-mengenai-kebebasan-berserikat-dan-perlindungan-hak-untuk-berorganisasi' rel='bookmark' title='KEPUTUSAN PRESIDEN NO. 83 TAHUN 1998 &#8211; PENGESAHAN KONVENSI ILO NO. 87  MENGENAI  KEBEBASAN BERSERIKAT DAN PERLINDUNGAN HAK  UNTUK BERORGANISASI'>KEPUTUSAN PRESIDEN NO. 83 TAHUN 1998 &#8211; PENGESAHAN KONVENSI ILO NO. 87  MENGENAI  KEBEBASAN BERSERIKAT DAN PERLINDUNGAN HAK  UNTUK BERORGANISASI</a> <small>KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO. 83 TAHUN 1998 TENTANG PENGESAHAN...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/peraturan-pemerintah-pengganti-undang-undang' rel='bookmark' title='PERPEPU NOMOR 1 TAHUN 2005  &#8211; PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA  UU NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG  PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL'>PERPEPU NOMOR 1 TAHUN 2005  &#8211; PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA  UU NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG  PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL</a> <small>PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2005...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/keppres-nomor-29-tahun-1999-badan-koordinasi-penempatan-tenaga-kerja-indonesia' rel='bookmark' title='KepPres NOMOR 29 TAHUN 1999: BADAN KOORDINASI  PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA'>KepPres NOMOR 29 TAHUN 1999: BADAN KOORDINASI  PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA</a> <small>KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 1999 TENTANG BADAN...</small></li>
</ol>

Related posts brought to you by <a href='http://yarpp.org'>Yet Another Related Posts Plugin</a>.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">NOMOR 7 TAHUN 1984</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">TENTANG</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;"><strong>PENGESAHAN KONVENSI MENGENAI PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKIRIMINASI TERHADAP WANITA</strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>(CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORMS OF DISCRIMANATION AGAINST WOMEN)</strong></p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Menimbang :</strong></p>
<p style="text-align: justify;">a.       bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, sehingga segala bentuk diskriminasi terhadap wanita harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;</p>
<p style="text-align: justify;">b.      bahwa Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa di dalam sidangnya pada tanggal 18 Desember 1979, telah menyetujui Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women);</p>
<p style="text-align: justify;">c.       bahwa ketentuan-ketentuan di dalam Konvensi tersebut di atas pada dasarnya tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia;</p>
<p style="text-align: justify;">d.      bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Konvensi tersebut pada tanggal 29 Juli 1980 sewaktu diadakan Konperensi Sedunia Dasawarsa Perserikatan Bangsa-Bangsa bagi Wanita di Kopenhagen;</p>
<p style="text-align: justify;">e.       bahwa berhubung dengan hal tersebut di atas maka dipandang perlu mengesahkan Konvensi sebagaimana tersebut pada huruf b di atas dengan Undang-undang;</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Mengingat :</strong></p>
<p style="text-align: justify;">1.      Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;</p>
<p style="text-align: justify;">2.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara;</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: center;">Dengan persetujuan</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">MEMUTUSKAN :</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Menetapkan:</strong></p>
<p style="text-align: justify;">UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN KONVENSI MENGENAI PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKRIMINASI TERHADAP WANITA (CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORMS OF DISCRIMINATION AGAINST WOMEN).</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Pasal 1</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Mengesahkan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) yang telah disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 18 Desember 1979, dengan pensyaratan (reservation) terhadap Pasal 29 ayat (1) tentang penyelesaian perselisihan mengenai penafsiran atau penerapan Konvensi ini, yang salinannya dilampirkan pada Undang-undang ini.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Pasal 2</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: center;">Disahkan di Jakarta Pada tanggal 24 Juli 1984</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,</p>
<p style="text-align: center;">SOEHARTO</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 24 Juli 1984</p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: center;">MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,</p>
<p style="text-align: center;">SUDHARMONO, S.H.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: center;">
<hr style="width: 400px;" /></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: center;">PENJELASAN</p>
<p style="text-align: center;">ATAS</p>
<p style="text-align: center;">UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA</p>
<p style="text-align: center;">NOMOR 7 TAHUN 1984</p>
<p style="text-align: center;">TENTANG</p>
<p style="text-align: center;"><strong>PENGESAHAN KONVENSI MENGENAI PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKRIMINASI TERHADAP WANITA</strong></p>
<p style="text-align: center;">(CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORMS OFDISCRIMINATION AGAINST WOMEN)</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">I. UMUM</p>
<p style="text-align: justify;">Pada tahun 1967 Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengeluarkan Deklarasi mengenai Penghapusan Diskriminasi terhadap wanita. Deklarasi tersebut memuat hak dan kewajiban wanita berdasarkan persamaan hak dengan pria dan menyatakan agar diambil langkah-langkah seperlunya untuk menjamin pelaksanaan Deklarasi tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Oleh karena Deklarasi itu sifatnya tidak mengikat maka Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Kedudukan Wanita berdasarkan Deklarasi tersebut menyusun rancangan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.</p>
<p style="text-align: justify;">Pada tanggal 18 Desember Tahun 1979 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menyetujui Konvensi tersebut. Karena ketentuan Konvensi pada dasarnya tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, maka Pemerintah Republik Indonesia dalam Konperensi Sedunia Dasawarsa Perserikatan Bangsa-Bangsa bagi Wanita di Kopenhagen pada tanggal 29 Juli 1980 telah menandatangani Konvensi tersebut. Penandatanganan itu merupakan penegasan sikap Indonesia yang dinyatakan pada tanggal 18 Desember 1979 pada waktu Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa melakukan pemungutan suara atas resolusi yang kemudian menyetujui Konvensi tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam pemungutan suara itu Indonesia memberikan suara setuju sebagai perwujudan keinginan Indonesia untuk berpartisipasi dalam usaha-usaha internasional menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap wanita karena isi Konvensi itu sesuai dengan dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menetapkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketentuan dalam Konvensi ini tidak akan mempengaruhi asas dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan nasional yang mengandung asas persamaan hak antara pria dan wanita sebagai perwujudan tata hukum Indonesia yang sudah kita anggap baik atau lebih baik bagi dan sesuai, serasi serta selaras dengan aspirasi bangsa Indonesia..</p>
<p style="text-align: justify;">Sedang dalam pelaksanaannya, ketentuan dalam Konvensi ini wajib disesuaikan dengan tata kehidupan masyarakat yang meliputi nilai-nilai budaya, adat istiadat serta norma-norma keagamaan yang masih berlaku dan diikuti secara luas oleh masyarakat Indonesia. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber hukum nasional memberikan keyakinan dan jaminan bahwa pelaksanaan ketentuan Konvensi ini sejalan dengan tata kehidupan yang dikehendaki bangsa Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">II. PASAL DEMI PASAL</p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 1 Pasal 29 Konvensi memuat ketentuan tentang cara untuk menyelesaikan setiap perselisihan antara negara peserta Konvensi mengenai penafsiran atau penerapan ketentuan Konvensi.</p>
<p style="text-align: justify;">Pemerintah Indonesia tidak bersedia untuk mengikatkan diri pada ketentuan pasal tersebut, karena pada prinsipnya tidak dapat menerima suatu kewajiban untuk mengajukan perselisihan internasional, dimana Indonesia tersangkut, kepada Mahkamah Internasional.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Dengan pertimbangan tersebut di atas Indonesia mengadakan pensyaratan terhadap Pasal 29 ayat (1) Konvensi, hingga dengan demikian Indonesia menyatakan dirinya tidak terikat oleh pasal tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Pasal 2 Cukup jelas.</p>
<p style="text-align: justify;">
<div id="wherego_related"><h3>Readers who viewed this page, also viewed:</h3><ul><li><a href="http://indosdm.com/keputusan-presiden-nomor-75-tahun-1995-penggunaan-tenaga-kerja-warga-negara-asing-pendatang" rel="bookmark" class="wherego_title">KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 75 TAHUN 1995 &#8211; PENGGUNAAN TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING PENDATANG</a></li><li><a href="http://indosdm.com/keppres-nomor-25-tahun-2004-tunjangan-jabatan-fungsional-pengawas-ketenagakerjaan-perantara-hubungan-industrial-dan-pengantar-kerja" rel="bookmark" class="wherego_title">Keppres NOMOR 25 TAHUN 2004 &#8211; TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL  PENGAWAS KETENAGAKERJAAN, PERANTARA HUBUNGAN  INDUSTRIAL DAN PENGANTAR KERJA</a></li><li><a href="http://indosdm.com/lembaga-produktivitas-nasional" rel="bookmark" class="wherego_title">PerPres  NOMOR 50 TAHUN 2005 &#8211; LEMBAGA PRODUKTIVITAS NASIONAL</a></li><li><a href="http://indosdm.com/peraturan-pemerintah-nomor-8-tahun-1981-perlindungan-upah" rel="bookmark" class="wherego_title">PERATURAN PEMERINTAH NOMOR  8 TAHUN 1981 &#8211; PERLINDUNGAN UPAH</a></li><li><a href="http://indosdm.com/keputusan-presiden-no-83-tahun-1998-pengesahan-konvensi-ilo-no-87-mengenai-kebebasan-berserikat-dan-perlindungan-hak-untuk-berorganisasi" rel="bookmark" class="wherego_title">KEPUTUSAN PRESIDEN NO. 83 TAHUN 1998 &#8211; PENGESAHAN KONVENSI ILO NO. 87  MENGENAI  KEBEBASAN BERSERIKAT DAN PERLINDUNGAN HAK  UNTUK BERORGANISASI</a></li><li><a href="http://indosdm.com/nomor-se-280menppk-pnk3vii2009-kesiapsiagaan-dalam-menghadapi-pandemi-influenza-di-tempat-kerja" rel="bookmark" class="wherego_title">NOMOR SE. 280/MEN/PPK-PNK3/VII/2009: KESIAPSIAGAAN DALAM MENGHADAPI PANDEMI INFLUENZA DI TEMPAT KERJA</a></li><li>Powered by <a href="http://ajaydsouza.com/wordpress/plugins/where-did-they-go-from-here/">Where did they go from here?</a></li></ul></div><img src="http://indosdm.com/?ak_action=api_record_view&id=1235&type=feed" alt="" /><p>Related posts:<ol>
<li><a href='http://indosdm.com/keputusan-presiden-no-83-tahun-1998-pengesahan-konvensi-ilo-no-87-mengenai-kebebasan-berserikat-dan-perlindungan-hak-untuk-berorganisasi' rel='bookmark' title='KEPUTUSAN PRESIDEN NO. 83 TAHUN 1998 &#8211; PENGESAHAN KONVENSI ILO NO. 87  MENGENAI  KEBEBASAN BERSERIKAT DAN PERLINDUNGAN HAK  UNTUK BERORGANISASI'>KEPUTUSAN PRESIDEN NO. 83 TAHUN 1998 &#8211; PENGESAHAN KONVENSI ILO NO. 87  MENGENAI  KEBEBASAN BERSERIKAT DAN PERLINDUNGAN HAK  UNTUK BERORGANISASI</a> <small>KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO. 83 TAHUN 1998 TENTANG PENGESAHAN...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/peraturan-pemerintah-pengganti-undang-undang' rel='bookmark' title='PERPEPU NOMOR 1 TAHUN 2005  &#8211; PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA  UU NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG  PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL'>PERPEPU NOMOR 1 TAHUN 2005  &#8211; PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA  UU NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG  PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL</a> <small>PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2005...</small></li>
<li><a href='http://indosdm.com/keppres-nomor-29-tahun-1999-badan-koordinasi-penempatan-tenaga-kerja-indonesia' rel='bookmark' title='KepPres NOMOR 29 TAHUN 1999: BADAN KOORDINASI  PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA'>KepPres NOMOR 29 TAHUN 1999: BADAN KOORDINASI  PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA</a> <small>KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 1999 TENTANG BADAN...</small></li>
</ol></p>
<p>Related posts brought to you by <a href='http://yarpp.org'>Yet Another Related Posts Plugin</a>.</p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://indosdm.com/uu-nomor-7-tahun-1984-pengesahan-konvensi-mengenai-penghapusan-segala-bentuk-diskiriminasi-terhadap-wanita/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

